Petani di Tulungagung Nyambi Edarkan Sabu dan Okerbaya
Pria berinisial SCS,31, tahun, ditangkap anggota Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung. Petani asal Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung ini, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil doble L.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Yakni, 1 (satu) pipet kaca berisi sabu, pil double L sebanyak 58.000 butir yang terdiri dari 58 (lima puluh delapan) botol plastik warna putih.
Selain itu 3 buah pipet kaca, 1 bungkus bekas rokok LA, 2 (dua) buah korek api, 2 buah alat bong dari botol plastik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan pil doble L, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba.
“Sesuai informasi, anggota melakukan pengintaian. Selanjutnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di rumahnya,” jelasnya, dikutip laman humas Polri Senin 28 Agustus 2023.
Dikatakan Iptu Mujianto, modus operandi, tersangka menyimpan sabu dan mengedarkan pil doble L. Sedangkan cara transaksi pil double L oleh tersangka ke pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan atau kerap disebut dengan sistem ranjau.
“Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.