Petani di Desa Bawangan Terima Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai dengan tajuk Gempur Rokok Ilegal, Rabu 8 September 2021 di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pencerahan sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
Kadiskominfo Budi Winarno melalui Kabid Kehumasan dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono menyebut butuh peran serta dari masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Penerimaan negara melalui pajak cukai, akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi butuh peran masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal,” terangnya.
Pihaknya berharap sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat. Serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai Kediri dan Pemkab Jombang dalam memberantas rokok ilegal. Hal ini bertujuan agar potensi kebocoran pendapatan negara dari sektor cukai tembakau dapat dikurangi.
“Tidak ada larangan masyarakat untuk merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum terutama jika ada balita. Boleh nglinting rokok sendiri, asal tidak dijual. Kalau dijual itu pelanggaran, karena tidak ada pita cukai pajaknya. Peredaran rokok ilegal saat ini memang sudah berkurang, namun pencegahan harus terus dilakukan,” imbuhnya.
Sosialisasi digelar dengan menghadirkan pemateri dari Kantor Bea Cukai Kediri, Raden Doni Sumbada. “Ada empat karakteristik barang kena cukai, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” katanya.
Ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai, di antaranya Etil Alkohol (EA) atau Etanol, minuman yang mengandung Etil Alcohol (MMEA), serta hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” terangnya.
Materi lain yang juga disampaikan adalah terkait pengertian pita cukai. “Pita cukai adalah security document, sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur spesifikasi pengaman dan desain tertentu. Pita Cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai, dan akan berganti desain setiap tahun. Sehari-hari dikenal dengan istilah banderol,” pungkasnya.
Advertisement