Petani Blitar Keluhkan Sulitnya Tebus Pupuk Subsidi
Petani Desa Gogodeso mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi karena persyaratannya yang berbelit- belit. Terutama ahli waris petani yang telah meninggal.
Apabila petani memenuhi syarat dan terdaftar di aplikasi ETetubles kemudian di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), mereka akan bisa membeli pupuk bersubsidi berupa pupuk urea dan Nitrogen Fosfor dan Kalium (NPK) sesuai kuota jumlah yang diberikan oleh pemerintah.
Hanya saja di lapangan masih ada petani yang terdaftar di RDKK mengeluh tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena kendala administrasi yang dipersyaratkan aplikasi E Tetubles
Aisyah Petani warga Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro harus mengurusi penebusan pupuk sendiri dan mengeluh karena tidak bisa menebus pupuk bersubsidi. Suaminya meninggal beberapa bulan lalu.
Aisyah ditemui Ngopibareng.id di kios pupuk bersubsidi Rukun Tani yang berada di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Selasa, 25 Juni 2024 mengeluhkan adanya persyaratan penebusan pupuk bersubsidi melalui kios, “Mengambil pupuk harus KTP asli (milik mendiang suami), sementara KTP asli sudah diganti dengan surat akta kematian dari capil (Kantor Dinas Catatan sipil Kabupaten Blitar), akhirnya saya tidak bisa menebus pupuk. Lha peripun maleh, jagungnya pun waktunya ngemes, pados pupuk diolor-olor terus” ( lha bagaimana lagi, jagungnya sudah waktunya mupuk, cari pupuk dipersulit)," tambahnya.
Ninik, pemilik Kios Rukun Tani di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ditemui Ngopibareng.id, Selasa 25 Juni 2024, mengatakan bahwa petani selain ada kendala administrasi, juga pasokan droping pupuk yang tidak bersamaan menjadi kendala penebusan pupuk bersubsidi di tingkat kios. "Kulo niki wedi kalau yang dari sana tidak dilaksanakan (saya takut kalau aturan yang dari atas tidak dilaksanakan)," keluh Ninik.
Ninik menerangkan, kendala administrasi bagi petani yang sudah meninggal dunia dan tercantum di RDKK, ketika melakukan penebusan pupuk bersubsidi harus membawa surat kematian ahli waris, surat keterangan kematian atau akta kematian petani yang bersangkutan, KTP asli ahli waris. Apabila ada kendala masalah transportasi harus membawa surat kuasa dari atas nama yang tercantum pada RDKK, untuk pengurusan penebusan pupuk bersubsidi bagi petani yang sudah meninggal dunia.
Ninik mengaku baru kali ini ahli waris tidak memiliki KTP asli dan menggunakan akta kematian. "Biasanya hanya menggunakan surat keterangan kematian dari desa dan dilampiri KTP asli bagi petani yang tercantum di RDKK meninggal dunia," katanya.
Ninik juga mengeluhkan pasokan pupuk bersubsidi dari Tanjung Makarti distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar sering tersendat. Sehingga pihaknya kesulitan melakukan pembagian penebusan pupuk bersubsidi.
“Saat ini pasokan dari distributor sering terhambat, dan datangnya tidak bersamaan dari paketan pupuk urea dan pupuk NPK. Padahal sebelum stok habis, saya sudah order (pesan) kepada distributor segera didrop. Agar petani tidak kehabisan stok, tetapi nyatanya hanya dikirim NPK saja, dengan begitu tidak bisa kami bagikan,“ tegasnya.
Menurut Ninik, jika pupuk datang satu paket urea dan NPK secara bersamaan bisa memudahkan pekerjaan kios. Ia kini membawahi 15 kelompok tani di wilayah Kecamatan Kanigoro.