Pesta Sabu, Seorang Kades dan 6 Perangkat Desa Ditangkap
Perilaku kepala desa (kades) dan enam perangkat desa di Kabupaten Probolinggo ini tidak layak diteladani. Mereka ditangkap jajaran Polres Probolinggo melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 karena disangka mengonsumsi sabu-sabu.
"Kades KS sebenarnya sudah sekitar dua tahun ini kami incar, akhirnya tertangkap," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto, Senin, 1 Februari 2019. Polres juga menangkap enam perangkat desa yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, polisi mengamankan 13 tersangka pemakai sabu-sabu dan pengedar obat terlarang. Tujuh di antara 13 tersangka itu, seorang kades dan enam perangkat desa.
Dari 13 tersangka, polisi berhasil mengamankan pil dextro dan thyrex sekitar 4.000 butir, dan sabu-sabu seberat 3,59 gram. Sementara oknum Kades Ngadirejo, Kecamatan Sukapura yang ditangkap adalah Kembar Sanyoto, 44 tahun dan dua perangkat Desa Ngadirejo yakni, Surajat dan Supriyanto.
"Kami juga menangkap empat perangkat desa lain dari Kecamatan Wonomerto dan Kecamatan Tiris,” ujar Kapolres.
Yang membuat Kapolres geleng-geleng kepala, Kades Kembar Sayoto mengaku, sudah enam kali mengonsumsi sabu-sabu. Ia berasalan, mengonsumsi sabu-sabu untuk menjaga staminanya.
"Saya kecanduan sabu-sabu yang bisa membuat tubuh saya selalu segar, untuk dopping karena beban pekerjaan yang saya tanggung sebagai kepala desa," kata Kades Kembar.
Kapolres menambahkan, penangkapan Kades Kembar Sanyoto merupakan pengembangan tersangka yang kabur sekitar dua tahun lalu. Buron yang kemudian tertangkap itu akhirnya “menggigit” Kades Kembar Sanyoto sebagai “pelanggan” sabu-sabu.
"Setelah ada info, kami melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan kades beserta dua perangkatnya di rumah kades saat sedang asik nyabu, Selasa (29/1) malam," ujar AKBP Eddwi.
Sebenarnya kades nyabu bareng empat orang (dua perangkat dan dua warga). Dua warga berhasil kabur saat digerebek.
Dalam pemeriksaan diketahui, ternyata oknum kades ini mendapatkan sabu-sabu dari salah satu perangkatnya. Perangkat desa membeli sabu-sabu dari tersangka yang sempat buron.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi adalah 3,59 gram sabu-sabu beserta alat isap (bong). “Yang jelas, kades dan enam perangkat desa kami jerat dengan pasal 114 sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Kapolres. (isa)