Pesta Sabu, Empat Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara
Perilaku kepala desa ini tak patut ditiru. Mereka terlibat kasus narkoba. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap empat kades di Kabupaten Jember, Senin, 8 November 2021 sore. Mereka terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Diketahui ke empat kades itu adalah Muh. Alwi selaku Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Sugianto selaku Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan, M. Mukib selaku Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah, dan Heri Hariyanto selaku Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
“Dijatuhkan putusan oleh majelis hakim terkait perkara nomor perkara 620 dan 621. Dengan empat terdakwa yang merupakan kades tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Hakim Pengadilan Negeri Jember Sigit Triatmojo.
Dalam sidang yang digelar secara daring, mereka divonis melanggar Pasal 127 ayat 1 jucnto Pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Sugianto, M. Mukib dan Heri Hariyanto hanya divonis dalam satu perkara, masing-masing delapan bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Muh. Alwi selaku Kades Tempurejo nonaktif dijerat dua perkara, yakni perkara nomor 620 dan 621. Masing-masing perkara divonis delapan bulan penjara, sehingga total menjadi 16 bulan penjara. “Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan keempat terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar ataupun menguasai, namun mereka murni sebagai pengguna. Terdakwa MA terbukti mengonsumsi sabu di dua lokasi dan rekan yang berbeda,” jelas Sigit.
Sementara kuasa hukum terdakwa Suyitno Rahman menyatakan menerima putusan majelis hakim itu. “Setelah kami rundingkan dengan para terpidana mereka secara bersama menerima putusan majelis hakim yang masing-masing selama delapan bulan. Sedangkan untuk satu terpidana MA harus menjalani dua vonis masing-masing delapan bulan sehingga harus menjalani selama enam belas bulan,” kata Suyitno.
Sebelumnya empat terdakwa tersebut ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di lokasi yang berbeda. Karena barang bukti yang disita dari terdakwa sedikit sehingga proses penyidikan lebih lanjut diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jember.
Selama proses penyidikan Satresnarkoba terdakwa MM sempat menyebut ada keterlibatan anggota Polres Jember. Namun setelah dikonfrontasi pengakuan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Meski diketahui ada chat melalui WhatsApp dari polisi kepada terdakwa, bahkan polisi itu sempat mendatangi rumah terdakwa MM. Namun chat dan kedatangan anggota Polres Jember itu terkait masalah hutang piutang dan tidak ada kaitannya dengan transaksi sabu seperti yang disebut terdakwa.
Selama proses hukum terdakwa berlangsung, warga Desa Tamansari dan Glundengan Kecamatan Wuluhan menyatakan menolak SG selaku Kades Tamansari dan HR selaku Kades Glundengan menjabat kembali setelah proses hukum selesai.
Warga melakukan dialog dengan Muspika setempat agar menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Jember Hendy Siwanto. Mereka menilai Kades Tamansari dan Glundengan nonaktif sudah tidak pantas dipertahankan sebagai kepala desa. Karena itu warga meminta Bupati Jember Hendy Siswanto mencopot jabatan yang bersangkutan secara permanen.
Advertisement