Pesta Sabu di Rumah, Satu Warga Situbondo Kena Ciduk Polisi
Sebuah rumah diduga dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu di Situbondo digerebek anggota Satresnarkoba Polres setempat, Jumat 13 September 2024.
Dari penggerebekan ini, seorang warga berinisial MZ, 25 tahun, warga Desa Buduan, Kecamatan Suboh yang merupakan pemilik rumah berhasil diciduk anggota Satresnarkoba Polres.
Selain menciduk satu orang, barang bukti narkoba jenis sabu dalam plastik klip seberat 0,25 gram, sisa sabu seberat 2,05 gram, dan peralatan isap sabu atau bong diamankan dalam rumah milik MZ.
"Sebenarnya ada tiga orang sedang pesta sabu di rumah itu. Tapi, dua orang lebih dulu melarikan diri saat rumah hendak digerebek. Sedangkan total barang bukti sabu diamankan seberat 2,3 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Jumat 13 September 2024.
Penggerebekan rumah di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, jelas Kasatresnarkoba Lutfi, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah itu sering ada pesta sabu. Maka Anggota Satresnarkoba Polres bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi masyarakat tersebut.
"Informasi masyarakat memang benar. Saat rumah digerebek ada tiga orang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tapi, dua orang melarikan diri saat anggota Satresnarkoba Polres berupaya masuk mendobrak pintu depan rumah," jelasnya.
Satu orang yang diciduk bersama barang bukti sabu, menurut Kasatresnarkoba Lutfi, langsung diamankan di Mapolres Situbondo dan sudah diterapkan sebagai tersangka.
"Satu orang tersangka ini dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara," ujarnya.