Pesta Miras Perempuan, Satpol PP di Malang Panggil Pemilik Tempat
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Malang bakal melakukan pemanggilan terhadap salah satu tempat hiburan malam terkait adanya event pesta minuman keras khusus untuk perempuan yang berusia 18 tahun ke atas.
Event pesta miras tersebut terpampang di reklame kompleks Stadion Gajayana, Kota Malang dengan tajuk Women's Days Private Party. Saat ini reklame tersebut sudah dicabut oleh Satpol-PP karena tidak memiliki izin dan memuat konten negatif.
"Intinya reklame itu tak ada izin dan pajaknya. Kemudian ada unsur yang provokatif dan SARA. Jadi memang langsung kami copot," ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Kota Malang, Rahmat Hidayat pada Sabtu 27 Agustus 2022.
Setelah dilakukan pencopotan, Satpol-PP Kota Malang bakal melakukan pemanggilan terhadap tempat hiburan malam tersebut pada pekan depan untuk memberikan klarifikasi.
"Kemarin sudah kami panggil itu pihak yang bersangkutan, tapi rencananya Senin 29 Agustus 2022 akan klarifikasi masalah izin reklame sekaligus terkait izin lainnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang Isroqunnajah mengatakan bahwa Pemkot Malang harus menindak tegas tempat hiburan malam yang memasang reklame mengajak meminum minuman keras.
"Saya sangat menyayangkan secara vulgar mereka memasang baliho itu lalu mengajak para perempuan dewasa. Saya kira ini mencederai siapapun kita di sini," ujarnya.