Pesta Miras di Bendungan, Empat Pemuda Diciduk Polisi Situbondo
Anggota Samapta Polres Situbondo menciduk empat pemuda di kawasan Bendungan Sampean Lama, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Mereka diciduk setelah kedapatan pesta minuman keras (miras) jenis arak oplosan, Minggu 27 November 2022 dini pukul 23.50 WIB.
Empat pemuda yang masih pengangguran, itu semuanya warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Mereka adalah DT, 21 tahun; AQ 20 tahun; RG, 21 tahun, dan AR, 22 tahun.
Anggota Samapta Polres juga mengamankan barang bukti dua botol plastik besar. Satu botol besar berisi miras arak oplosan dan satu botol minuman soda milik empat pemuda pengangguran tersebut.
"Empat pemuda kedapatan pesta miras arak dioplos minuman soda bersama semua barang bukti langsung diamankan anggota Samapta ke Situbondo," kata Polres Situbondo, AKP Sugeng Winarno, Senin 28 November 2022.
Di Mapolres Situbondo, sambung Kasatsamapta Sugeng Winarno, empat pemuda didata dan mendapat pembinaan serta menjalani sanksi olahraga push up. Selain itu, menulis surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan minum miras.
"Setelah dilakukan pendataan, pembinaan, dan menulis surat pernyataan, keempat pemuda dipulangkan ke rumah masing-masing," terang perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Sementara KBO Samapta Polres Situbondo, Ipda Komang Adi menjelaskan, empat pemuda kedapatan pesta miras arak oplosan di kawasan Bendungan Sampean Lama Desa Kotakan, itu bermula anggota Samapta Polres patroli kamtibmas Minggu malam.
Saat patroli, anggota Samapta Polres mendapat informasi ada kelompok pemuda pesta miras di kawasan Bendungan Sampean Lama Desa Kotakan.
"Berbekal informasi, itu anggota Samapta Polres langsung menuju lokasi. Ternyata benar ada empat pemuda sedang pesta miras arak oplosan dan mereka langsung kita amankan untuk dilakukan pembinaan," jelas Ipda Komang Adi.