Pesta Miras, Delapan Anak Gaya Punk di Situbondo Diciduk Polisi
Delapan anak muda dengan gaya punk tengah berpesta minuman keras (miras) oplosan diamankan anggota Samapta Polres Situbondo. Mereka diciduk di kawasan hutan jati Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kamis 17 Februari 2022.
Delapan anak gaya punk yang masih belasan tahun, itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Anggota Samapta Polres juga mengamankan barang bukti botol bekas air mineral ukuran besar tempat miras dan dua unit sepeda motor.
Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sugeng Winarno menjelaskan, delapan anak gaya punk yang digelandang ke Mapolres tidak ditahan. Mereka diberikan pembinaan dengan pengarahan dan pengertian mengenai pelanggaran yang dilakukan.
"Selain itu, polisi memberikan sanksi menulis surat pernyataan, serta delapan anak gaya punk melakukan push up dan baris berbaris," jelas Kasat Samapta Sugeng Winarno, Kamis 17 Februari 2022.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno menambahkan, pemberian pembinaan dan sanksi serta pemanggilan orangtua ke mapolres untuk memberikan efek jera kepada delapan anak gaya punk asal Situbondo tersebut.
"Setelah diberikan pembinaan, kedelapan anak gaya punk, itu dikembalikan kepada orangtuanya," imbuh Iptu Sutrisno, Kamis 17 Februari 2022. (ido/ngobar)