Pesta Ganja Tahun Baru di Lereng Bromo, Polisi Ciduk 10 Pelaku
10 warga Probolinggo ditangkap Polsek Sukapura, Probolinggo. Mereka ditangkap saat menggelar pesta ganja di Ngadisari, desa di Lereng Bromo, Jumat 31 Desember 2021.
Kronologi Penangkapan
Bripka Indra Sena, Kanit Reskrim Polsek Sukapura mengatakan jika awal mula penangkapan berawal dari laporan warga. Bahwa gudang milik salah satu pelaku bernama Runtut Bakat Noto, 39 tahun, di Ngadisari, dijadikan tempat penyimpanan serta pesta ganja.
"Petugas langsung meluncur ke lokasi. Benar ada barang bukti ganja dan kita amankan 10 orang," ujar Bripka Indra Sena, Kanit Reskrim Polsek Sukapura, dikutip dari detik.com, Minggu 2 Januari 2021.
10 Peserta Pesta
Polisi pun menangkap 10 orang yang terlibat dalam pesta ganja di lereng Bromo itu. Mereka antara lain, Riko Widi Biyantoro, 26 tahun, warga Dusun Wonosari Desa Ngadisari, Sulianto 29 tahun, warga Dusun Cemoro Lawang Desa Ngadisari, Yoga Ditya Brahma Andrian 27 tahun warga Dusun Krajan Desa Ngadas dan Sukiantoko 21 tahun, warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.
Juga Runtut Bakat Noto 39 tahun warga Dusun Ngadisari Desa Ngadisari, Angga Dwi Prasetyo 21 tahun warga Dusun Krajan Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo 32 tahun warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro, Defri Bambang Utomo 21 tahun warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro, Ade Wilan Krisna Yogi 24 tahun warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono 36 tahun warga Dusun Wonosari Desa Ngadisari. Semuanya warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Di lokasi yang sama, polisi juga menyita 17 pohon ganja berusia 2 bulan, 22 bibit ganja yang ditanam di pot kecil, 4 poket ganja, 3 linting ganja siap pakai dan satu poket ganja kering.
10 orang berpotensi dijerat tindak pidana narkotika Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun polisi menunggu hasil penyidikan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo, terkait peran 10 orang dan siapa yang akan menjadi tersangka.