Pesta Ganja Saat Tahun Baru, 10 Warga di Lereng Bromo Ditangkap
Diduga berpesta ganja saat malam pergantian tahun 2021-2022, 10 warga di sejumlah desa di lereng Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Selain itu Polsek Sukapura juga mengamankan barang bukti 17 batang tanaman ganja berusia sekitar dua bulan, 22 bibit ganja yang ditanam di pot kecil, empat poket ganja, tiga linting ganja siap pakai dan satu poket ganja kering.
“Awalnya, ada laporan sebuah gudang ditempati untuk menyimpan ganja. Gudang itu juga dipakai untuk pesta ganja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Bripka Indra Sena kepada wartawan, Minggu, 2 Januari 2022.
Mendapat laporan, sejumlah personel polisi langsung mendatangi gudang milik Runtut Bakat Noto (39), warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura. “Ternyata benar, kami berhasil mengamankan barang bukti ganja dan 10 pemuda yang sedang pesta ganja,” ujarnya.
Selain mengamankan Runtut, 39 tahun, pemilik gudang, warga Desa Ngadisari, polisi membekuk sembilan pemuda dari sejumlah desa di Kecamatan Sukapura. Yakni, Riko Widi Biyantoro, 26 tahun, warga Dusun Wonosari Desa Ngadisari dan Sulianto, 29 tahun, warga Dusun Cemorolawang, Desa Ngadisari.
Juga Yoga Ditya Brahma Andrian, 27 tahun warga Dusun Krajan, Desa Ngadas dan Sukiantoko, 21 tahun, warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.
Kemudian Angga Dwi Prasetyo, 21 tahun, warga Dusun Krajan Desa Wonokerto; Suntoro Adi Wibowo, 32 tahun, warga Dusun Wonotoro Desa Wonotoro dan Defri Bambang Utomo, 21 tahun, warga Dusun Mojosari Desa Wonotoro.
Selain itu polisi juga menangkap Ade Wilan Krisna Yogi, 24 tahun, warga Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono, 36 tahun, warga Dusun Wonosari, Desa Ngadisari.
Bripka Indra menjelaskan, saat penyelidikan terungkap, di handphone (HP) salah seorang tersangka tersimpan foto dan video ganja yang sengaja ditanam. Setelah dicek, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja, bibit ganja, hingga daun ganja kering yang siap pakai.
Ke-10 tersangka beserta sejumlah barang butki langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo. Yang jelas, polisi masih memeriksa intensif kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat menanam dan mengonsumsi ganja di lereng Gunung Bromo.
Yang jelas, kata Bripka Indra, ke-10 pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dijelaskan, barangsiapa yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (ganja) dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.