Pesilat Mojokerto yang Serang Pesilat Lain saat Latihan Dibekuk
Polisi mengamankan sejumlah pendekar perguruan silat di Mojokerto. Para pesilat ini melakukan aksi tak terpuji yakni melakukan penyerangan terhadap perguruan silat lainnya usai latihan, lalu mencuri tas berisi uang, seragam sakral, buku materi jurus serta sabuk perguruan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menegaskan, perkara tindak pidana perusakan, pengeroyokan dan atau pencurian ini terjadi pada Minggu, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Balai Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Penyerangan itu dilakukan terhadap tiga pelatih silat seusai melatih murid-muridnya. Ketiga pelatih itu sedang duduk santai di balai desa setempat.
"Pada saat itu kelompok perguruan pencak silat SH Terate (PSHT) melakukan latihan, kemudian setelah latihan selesai, tinggal tiga orang yang duduk di situ," kata Imam kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis 02 November 2023.
Saat itulah kemudian mereka didatangi kelompok perguruan lain dengan mengendarai 20 sepeda motor. Mereka tiba-tiba masuk ke dalam balai desa dengan membawa senjata tajam dan pentungan, serta melontarkan kata-kata tak terpuji.
"Dari hasil penyelidikan, kita menemukan memang ada indikasi bahwa pelaku itu dari perguruan silat lain," ujarnya.
Karena melihat gerombolan itu membawa senjata tajam serta merusak sepeda motor, pelapor dan saksi lari menyelamatkan diri.
Tak hanya merusak sepeda motor, gerombolan pesilat itu juga mengambil tas milik pelapor berisikan uang Rp500 ribu, buku materi jurus, seragam PSHT dan sabuk. Setelah merusak dan mengambil barang-barang tersebut, terduga pelaku berhamburan ke arah timur simpang tiga Pesangrahan, Kutorejo.
Dari kejadian ini polisi membekuk enam pelaku yang terdiri dari dua pelaku dewasa dan empat pelaku anak-anak yang masih di bawah umur atau pelajar.
"Tersangka dua orang dewasa, empat orang anak-anak yang masih pelajar. Yang diambil adalah tas yang berisi buku latihan sakral sama baju, HP dan motor yang dirusak," jelas Imam.
Dua pelaku dewasa itu diketahui bernama Diyo Duta Dewa 19 tahun warga Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Diyo dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Diyo diketahui memprovokasi dan menghasut untuk melakukan penyerangan kelompok perguruan lain. Dia juga memerintahkan pembakaran untuk menghilangkan barang bukti peristiwa pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di Balai Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.
Pelaku dewasa kedua adalah Muhamad Daroin Fanani, warga Dusun Timbulrejo Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Pemuda berusia 18 tahun ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Daroin berperan melakukan swiping dan melakukan perusakan terhadap sepeda motor serta melakukan pelemparan batu.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sisa pembakaran tas dan buku materi jurus PSHT, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, 1 buah ponsel milik Diyo, 1 buah ponsel milik Fanani, 1 unit sepeda motor Shogun warna kuning.
"Jadi buku dan materi jurus itu dibakar oleh mereka, makanya kita amankan sisa pembakaran," ujarnya.
Sementara para pelaku di bawah umur saat ini masih dilakukan pendalaman. Saat ini para pelaku yang masih pelajar itu dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
"Status dalam pemeriksaan mendalam. Untuk saat ini masih dikembalikan ke orang tuanya," tandasnya.
Advertisement