Peserta UTBK Diwajibkan Rapid Test, DPRD Surabaya Geram
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Walikota nomor 421.4/5853/436.8.4/2020, tentang ketentuan pelaksanaan UTBK-SBMPTN tahun 2020 di Kota Surabaya.
Dalam surat itu, Risma mewajibkan seluruh peserta UTBK SBMPTN 2020, untuk menunjukkan rapid test atau swab test sebelum melaksanakan ujian tersebut.
Tidak adanya pemberian fasilitas di surat tersebut menyebabkan banyak orang tua calon mahasiswa kelimpungan lantaran mereka harus melakukan rapid test dan swab secara mandiri.
Hal tersebut mendapatkan respons keras dari DPRD kota Surabaya. Ketua Fraksi Golkar Arif Fathoni dan juga Wakil Ketua Fraksi PKB Mahfudz pun geram dengan surat yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Surabaya tersebut.
Menurut mereka, Risma seakan tidak memperhatikan keadaan ekonomi para peserta di tengah pandemi saat ini. Apalagi banyak peserta atau orang tua peserta yang tidak memiliki pemasukan cukup untuk melakukan rapid test atau bahkan swab test secara mandiri.
Toni mengatakan, sebelum mengeluarkan aturan seperti itu, Pemerintah Kota Surabaya seharusnya melihat fakta di lapangan tentang peredaran uang dan perputaran ekonomi warga Kota Surabaya.
"Karena bagaimanapun juga, situasi ekonomi saat ini sedang tidak bagus," kata Toni, Kamis 2 Juli 2020.
Maka itu, ia meminta Risma dan anak buahnya untuk memfasilitasi adanya rapid test dan swab test gratis bagi calon mahasiswa yang ingin melakukan test UTBK-SBMPTN karena ini menyangkut dengan hak rakyat dalam hal pendidikan dan kesehatan.
"Mestinya kewajiban pemerintah memfasilitasi hal tersebut. Pemerintah harus hadir untuk hal yang bersifat pelayanan primer seperti rapid test dan swab," katanya.
Senada dengan Toni, Mahfudz meminta Risma harus turun tangan ketika rakyatnya kesusahan seperti ini. Apalagi, Risma dikenal sebagai walikota yang paham atas kondisi rakyatnya, terlepas banyaknya pihak yang mengkritisi Risma yang dianggap kurang serius tangani Covid-19 di kota Surabaya.
Ia mengatakan, Pemkot tak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk membantu rakyat. Namun langsung dengan perintah walikota untuk menyumbangkan alat tes yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya.
"Tidak perlu aturan baru. Cukup membantu atau menyumbang kit rapid testnya saja kan bisa. Ini bukan masalah penebusan dosa kesalahannya, tapi memang kewajiban pemerintah hadir untuk rakyatnya," katanya.