Peserta Pilgub Jatim Boleh Kampanye di Kampus, Ini Aturannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi memulai tahapan kampanye bagi tiga pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Jatim 2024, 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam masa kampanye ini, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tertuang beberapa ketentuan.
Misalnya, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, kemudian tidak boleh diselenggarakan di tempat ibadah dan sarana pendidikan.
"Tapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa di perguruan tinggi bisa menggelar kampanye tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan APK. Kalau diskusi tatap muka boleh," papar Aang saat ditemui di Surabaya, Jumat 27 September 2024.
Lebih lanjut, Aang menyampaikan, diatur secara rinci dalam aturan tersebut bahwa kegiatan kampanye di perguruan tinggi hanya dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu saja dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab. Dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog.
Di luar tempat-tempat tadi, Aang mengatakan, kampanye boleh dilakukan. Termasuk penyebaran bahan atau alat peraga kampanye.
Khusus alat peraga kampanye, mantan Ketua Bawaslu Jatim itu juga mengingatkan para paslon tidak menyebar atau memasang di tempat yang sudah ditentukan.
"Tempat dilarang prinsipnya tempat ibadah, sarana pendidikan. Kalau jalan maka jalan protokol tidak boleh, termasuk di sarana pemerintah," tuturnya.
Apabila terdapat pelanggaran, Aang mengatakan, maka proses penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Advertisement