Peserta BPJS Mandiri Bisa Menjadi Peserta PBI
Terkait kenaikan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II KSP Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Abetnego Tarigan menjelaskan, bahwa kenaikan ini tak menutup kesempatan bagi peserta mandiri untuk mengajukan diri sebagai peserta PBI.
Ia juga menginformasikan bahwa pengajuan tersebut bisa dilakukan melalui perbaikan data di Kementrian Sosial.
Diketahui, Perpres No. 64 tahun 2020 tersebut juga mengatur iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah Pusat.
Semula, peserta PBI terbagi menjadi PBI pusat dan PBI daerah atau PBI APBD, artinya pembayaran PBI bagi 40 persen dari penduduk ekonomi terbawah di Indonesia berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) ditanggung pemerintah pusat.
Sedangkan nantinya pemerintah daerah akan menanggung sebagian iuran peserta mandiri Kelas III.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut demi perbaikan sistem dan tidak ada lagi keributan soal defisit BPJS yang justru memperlambat pemerintah dalam penyelesaian tanggung jawab ke rumah sakit.
"Jadi situasinya itu terbuka artinya terbuka untuk warga masyarakat menyesuaikan di kelas mana, bahkan termasuk ketika banyak warga kita jadi PBI karena situasi pandemi Covid-19 sehingga banyak keluarga yang jatuh miskin," ujar Abetnego dikutip dari Antara.Â
Ia mengatakan, pemerintah terbuka bila ada kelompok masyarakat yang akan mengajukan uji materi ke MA terkait Perpres tersebut.
"Setiap warga negara juga berhak menggunakan hak-haknya termasuk menggugat kebijakan pemerintah ke MA, tapi tentu pemerintah harus bisa menjelaskan situasinya kenapa angka-angka yang muncul ini," tutur Abetnego.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.
Selanjutnya iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik tahun depan. Pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang memuat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pada Perpres 75 tahun 2019 yang sudah dibatalkan itu menyebut iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu dan kelas III sebesar Rp42 ribu.
Advertisement