Pesantrennya Ditolak Warga Malang, Gus Nur Minta Ketemu Warga
Rencana pendirian Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Qur,an milik Sugik Nur atau yang akrab disapa Gus Nur mendapatkan penolakan dari warga Desa Klempok, Singosari, Kabupaten Malang.
Alasannya, karena kompleks perumahan Ahsana masih bersengketa dengan warga dan sosok pendiri Ponpes yaitu Gus Nur dianggap kontroversial oleh warga.
Terkait penolakan tersebut Gus Nur mengatakan bahwa dirinya siap bertemu dengan warga yang menolak pendirian Ponpes Tahfidz Qur'an di Desa Klempok, Singosari, Kabupaten Malang. "Panggil saja saya. Temukan saya (dengan warga). Kan begitu enak," ujarnya pada Jumat 3 Desember 2021.
Rencana mempertemukan warga dengan Gus Nur tersebut datang dari Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU), Singosari, Kabupaten Malang. "Bukan hanya siap, bila perlu saya wajibkan. Soalnya itu yang saya mau (bertemu dengan warga). Bila perlu saya batalkan semua jadwal saya demi itu (bertemu warga). Tidak masalah," katanya.
Terkait pengembang Perumahan Ahsana yang bersengketa dengan warga, di mana di lahan tersebut ponpes miliknya bakal didirikan, Gus Nur mengatakan bahwa hal itu bukan menjadi bagian dari ranahnya.
"Terkait itu saya kurang tahu (sengketa dengan warga). Karena saya bukan Ahsanah. Setahu saya baik-baik semua, karena banyak warga yang jadi pekerja di situ juga (pengembang Ahsanah)," ujarnya.
Gus Nur menambahkan bahwa urusan dirinya dengan pengembangan perumahan Ahsanah hanya terkait jual-beli lahan di kompleks perumahan syari'ah tersebut. "Properti Ahsanah itu menjual tanah ke saya dua ribu meter untuk pesantren. Jadi saya beli tanah di situ di Ahsanah itu," katanya.
Kasus Ujaran Kebencian
Sosok Gus Nur sendiri sebelumnya dikenal dari konten Youtubenya yang kontroversial. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, oleh Pengadilan Negeri Jakarta, karena terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Gus Nur saat itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober tahun lalu. Gus Nur bebas dari tahanan pada Agustus lalu.
Advertisement