Pesantren dan Kemandiriannya, Memberdayakan Umat
Pesantren dan kemandiriannya, merupakan keniscayaan. Ikhtiar memberdayakan umat menuju masyarakat sejahtera di bumi Nusantara.
Oleh: Sholehuddin *
Hari bersejarah dalam Kediklatan Tenaga Teknis Keagamaan, Selasa, 28 September 2021, khususnya bagi saya selaku widyaiswara. Pasalnya telah berkumpulnya para pengasuh, ustadz, pengurus pondok pesantren se-Indonesia dalam bingkai kediklatan bernama Pelatihan Kemandirian Pesantren Angkatan II yang berlangsung di Hotel Horizon Kota Pasuruan. Mereka mendapatkan materi tentang enterpreneurship berbasis pesantren.
Penyelenggaranya Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan bekerjasama dengan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Narasumber para ahli di bidangnya. Saya sendiri dapat berkah bisa menjadi bagian dari kegiatan ini meskipun materi Building Learning Commitment (BLC). Bagi saya materi apapun itu hanya jembatan menuju sebuah sebuah jejaring, persahatan, dan pertemanan.
Kiai Hasyim Asy'ari, Kiai Abdul Wahab Chasbullah, dan sederet kiai pesantren besar yang berdiri kokoh hingga kini, membangun, mengelola pesantren secara mandiri.
Pemberdayaan Umat
Yang menarik, tema utama pelatihan ini adalah kemandirian pesantren. Ya, kemandirian merupakan isu yang cukup 'seksi' untuk diperbincangkan dalam pemberdayaan umat saat ini, termasuk pesantren. Bicara kemandirian pesantren, tentu bukan hal baru. Sebab, dalam sejarah sosial pesantren, lembaga pendidikan 24 jam ini selain didirikan oleh kiai tanpa bantuan dari pihak manapun, karena kiai saat itu sosok tidak saja kuat secara keilmuan, tapi juga kuat dalam hal ekonomi.
Kiai Hasyim Asy'ari, Kiai Abdul Wahab Chasbullah, dan sederet kiai pesantren besar yang berdiri kokoh hingga kini, membangun, mengelola pesantren secara mandiri. Kebanyakan para kiai memiliki lahan pertanian dan usaha yang dikelola bersama para santri di sela-sela mengaji dalam rangka tafaqquh fiddin. Inilah yang kini diikhtiari Kementerian Agama sebagai leading sector pendidikan pesantren, mengukuhkan jati dirinya melalui Pelatihan Kemandirian Pesantren.
Maka, lahirnya Perpres 82/2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, harus dimaknai sebagai kepedulian negara dalam pengembangan pesantren terutama pesantren kecil yang juga masih memerlukan support dalam berbahai hal. Sementara kontribusinya sebagai fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat tidak kecil. Stimulasi ini bersifat sementara dan sebatas pancingan, karena esensinya sejatinya ada pada kemandirian.
Jika pesantren sudah mandiri, maka lembaga ini tidak memerlukan lagi dana dari luar. Mereka sudah mampu menghidupi dirinya, bahkan ada pesantren yang telah beromzet milyaran rupiah. Inilah pesantren dengan kemandiriannya yang tentu menjadi sebuah keniscayaan. Selamat menyongsong Hari Santri Nasional 2021.
Dr. H. Sholehuddin, M.Pd.I
Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Surabaya dan aktivis Nahdlatul Ulama (NU).