Bebas dari Tahanan, Ini Pesan Zikria Kepada Warganet
Zikria Dzatil, tersangka kasus pencemaran nama baik, kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dibebaskan dari tahanan, 17 Februari 2020. Ia mewanti warganet agar tak sembarangan memakai sosial media.
Setelah menjalani hukuman penahanan, tersangka kini bisa bertemu dengan keluarganya. Kendati demikian, ia harus tetap melakukan wajib lapor ke Polrestabes Surabaya, setiap minggunya.
Sembari keluar dari markas polisi ia menyempatkan waktu untuk menjawab pertanyaan dari wartawan. Di sela-sela itu, Zikria mengaku menyesal sudah melakukan hal tersebut, dan tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya berusaha untuk menjauhi sesuatu yang melibatkan hukum seperti ini. Artinya ini buat pelajaran bagi kita semua. Semoga bisa kita petik hikmahnya dari kejadian ini", kata Zikria.
Zikria juga menyampaikan pesan untuk warganet. Agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial apa pun. Tersangka mengimbau agar masyarakat selalu memikirkan dahulu, sebelum menulis apa pun. Dia tak ingin, apa yang ia alami terjadi ke orang lain.
"Berbijaklah dalam bermedsos. Segala sesuatunya memang kita harus mengerti tindak hukumnya", ujarnya.
Ia juga berharap netizen tidak mudah terpancing emosinya ketika bermain media sosial. Dia menambahkan, seharusnya masyarakat saling berbaikan. "Seharusnya kita saling legowo, saling merangkul, beramah-tamah, saling peduli. Intinya jangan seperti saya lah", jelas Zikria.
Selain itu, tersangka mengaku kalau ingin secara langsung bertemu dengan Risma, selaku pelapor. Yakni dengan tujuan untuk berterimakasih dan meminta maaf secara langsung.
Sebelumnya kasus Zikria Dzatil mencuat setelah Zikria mengunggah status tentang Walikota Surabaya, Tri Rismaharini di akun Facebook miliknya, pada 16 Januari 2020. Selanjutnya, Zikria harus berhadapan dengan kepolisian setelah Risma melalui Pemkot Surabaya melaporkan statusnya ke Polrestabes Surabaya, pada 21 Januari 2020. Belakangan, Risma kemudian mencabut laporannya pada 7 Februari 2020.