Pesan Sabu via HP, Kurir Dibekuk Sebelum Masuk Lapas Banyuwangi
Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan seorang kurir yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas, Senin, 5 September 2022. Pria berinisial RP, 22 tahun, diketahui warga Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Rencananya, RP akan mengirimkan sabu ke warga binaan Lapas Banyuwangi berinisial DP. DP terlibat kasus narkoba dengan vonis 10 tahun penjara. Barang tersebut akan dimasukkan ke Lapas Banyuwangi melalui warga binaan lain berinisial S. Kebetulan S merupakan warga binaan yang bekerja di luar Lapas Banyuwangi.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyatakan, upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Banyuwangi itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Mulanya, ada informasi warga binaan berisial S menyimpan HP di lokernya. “Untuk itu dilakukan penggeledahan di loker warga binaan yang bekerja di luar itu.Y aitu ditemukan satu unit HP,” jelasnya.
Selanjutnya, HP dibuka. Tepat saat HP tersebut dibuka, ternyata ada pesan WhatsApp masuk yang mana dalam pesan tersebut ada salah satu warga binaan yang ingin memasukkan barang,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi. Dan diputuskan melakukan pengintaian di bagian luar pagar belakang Lapas Banyuwangi. Sampai akhirnya RP datang untuk mengirim narkoba ke lokasi tersebut.
“Dalam pengintaian kurir yang akan mengirim barang kita tangkap di luar dan ditemukanlah barang bukti yaitu diduga jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok, sama HP,” bebernya.
Setelah ditimbang, narkoba jenis sabu yang diamankan beratnya sekitar 0,7 gram. RP mengakui dirinya memang membawa narkotika jenis sabu. Petugas juga mengecek percakapan whatsapp di HP RP. Hasilnya memang sesuai antara isi whatsapp rersebut dengan salah satu warga binaan yang ada di dalam Lapas.
Dia menegaskan, setelah RP berhasil diamankan, pihaknya segera menghubungi Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mengenai dua warga binaan yang diduga terlibat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian apakah akan diproses hukum atau tidak.
Namun, Dia memastikan Lapas Banyuwangi akan memberikan sanksi dua warga binaan yang terlibat dalam kasus ini. Wahyu menegaskan mereka akan mendapatkan sanksi sesuai Permenkumham nomor 6 tahun 2013.
“Sanksinya sudah jelas, tidak akan diberikan hak-haknya selama 6 bulan dan akan ditempatkan di strap sel selama 2 kali enam hari,” tegasnya.
Advertisement