Pesan Eks Wagub DKI Sandi Uno untuk Riza Patria
Mantan Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno mengucapkan selamat atas terpilihnya Ahmad Riza Patria menjadi Wagub DKI. Dia harap, Riza bisa memberikan terobosan baru untuk Pemprov DKI.
"Selamat terpilih menjadi Wagub Jakarta Ir. Ahmad Riza Patria, M.B.A Semoga dengan kehadirannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan sigap dan terus menggulirkan terobosan-terobosan baru," kata pria yang akrab disapa Sandi Uno lewat unggahan Twitter @sandiuno.
Ayah tiga anak ini juga berharap Riza Patria dapat membantu kerja Gubernur Anies Baswedan, khususnya dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
"Saya juga percaya Pak Riza akan menjadi mitra kerja yang baik untuk Pak Anies dalam penciptaan lapangan kerja sekaligus ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga stabil dan terjangkau bagi warga DKI," ucapnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Riza Patria merupakan cawagub asal Partai Gerindra. Dalam voting pemilihan Wagub DKI yang dilakukan DPRD DKI, dia terpilih sebagai Wagub DKI. Riza Patria menang dengan peroleh 81 suara.
Sementara, Nurmansjah Lubis dari PKS yang merupakan rival Riza hanya mendapatkan perolehan 17 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 2 suara. Adapun anggota dewan yang memiliki hak pilih yakni 106 anggota. Namun, hanya 100 anggota yang hadir.
Dilansir dari situs ahmadrizapatria.com, saat ini Riza tercatat menjadi Anggota DPR periode 2019-2024. Pria kelahiran Banjarmasin 17 Desember 1969 sempat menjabat sebagai tim pemenangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, dan merupakan orang lama di legislatif.
Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu sempat tersandung kasus hukum. Tak tanggung-tanggung kasus yang menjeratnya adalah kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp28,9 miliar, pada 2005 silam.
Kala itu, Riza menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004. Riza didakwa bersama M Taufik yang saat ini duduk di kursi DPRD DKI. Taufik adalah rekan satu partainya di Gerindra.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riza divonis bebas. Dia tidak terbukti melawan hukum karena dia dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi.
Advertisement