Perwira Polisi Tembak Perwira Polisi, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
Kepala Bagian (Kabag) Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menghadapi ancaman hukuman mati. Polisi dengan rambut pelontos ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, tersangka terancam hukuman berat. " Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun," ujar Dwi pada wartawan Minggu 24 November 2024.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, dalam kasus ini, penyidik polisi telah menjerat AKP Dadang Iskandar dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP," tegasnya.
Peristiwa itu diawali dengan penangkapan pelaku tambang galian C oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan, pada Jumat 22 November 2024, dini hari. Dalam perjalanan menuju Polres, korban mendapat telepon dari Kabag Ops, terkait penangkapan tersebut.
Ketika personel Sat Reskrim Polres berada di ruang pemeriksaan dengan pelaku tambang, terdengar tembakan di luar ruangan. Korban terkena tembakan dua kali di bagian pelipis kanan dan pipi kanan. “Bagian pelipis dan pipi yang tembus ke tengkuk,” kata Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, pada wartawan Sabtu 23 November 2024.
Didapati, Kasat Reskrim terkapar terkena tembakan dan tak bergerak. Sedangkan Kabag Ops AKP Dadang pergi berkendara mobil dinas Isuzu Dmax. Dadang kemudian menyerahkan diri Provost dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
Advertisement