Perwali New Normal Surabaya, Ini Aturan Untuk Kegiatan di Sekolah
Surabaya Resmi memberlakukan New Normal atau kehidupan normal baru. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-10 di Kota Surabaya.
Ada 36 pasal dan 12 bab dalam perwali yang ditandatangani Walikota Tri Rismaharini serta diundangkan sejak Rabu, 10 Juni 2020 ini.
Setidaknya terdapat 12 kegiatan atau bidang usaha di luar rumah yang diatur yakni di antaranya kegiatan di sekolah.
Untuk ruang lingkup sekolah, sesuai pasal 8 perwali, maka kegiatan belajar mengajar atau proses magang, dan praktek kerja lapangan tetap dianjurkan dilakukan di rumah atau tempat tinggal masing dengan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh atau daring.
"Diutamakan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh/daring dan dapat dimungkinkan proses tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan," bunyi pasal 8.
Jika pembelajaran jarak jauh tidak bisa dilakukan, maka pembelajaran atau magang kerja tatap muka harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah ada yakni:
1. melaksanakan protokol kesehatan;
2. menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
3. membersihkan fasilitas umum (musholla, wastafel, toilet dan fasilitas lainnya) secara teratur;
4. mendeteksi suhu tubuh bagi yang akan masuk area sekolah, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,5 derajat celcius, dianjurkan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk masuk;
5. menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk sekolah
6. jika ditemukan indikasi gejala Corona Virus wajib melaporkan kepada Gugus Tugas Daerah.
7. memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
8. melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan sekolah
9. Menjaga keamanan sekolah
Sementara itu, selain sekolah, Perwali New Normal ini juga mengatur kegiatan di 12 bidang lainnya di antaranya:
a. kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan
lainnya dan pesantren;
b. kegiatan bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/
usaha sejenis;
f. kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan;
g. kegiatan di pasar rakyat;
h. kegiatan di perhotelan, apartemen dan rumah susun;
i. kegiatan di tempat konstruksi;
j. kegiatan di tempat hiburan;
k. kegiatan sosial dan budaya; dan
l. kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan
moda transportasi.