Perwali New Normal Surabaya Atur Cara Ibadah Hingga Panti Pijat
Pemerintah Kota Surabaya secara resmi sudah mengeluarkan aturan hukum, mengenai pedoman tatanan kehidupan baru atau new normal. Aturan hukum itu berupa Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya
Perwali itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya dan ditetapkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Rabu 10 Juni 2020.
Dalam Perwali Surabaya sebanyak 61 halaman itu. Termuat 36 pasal yang mengatur tentang kehidupan pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Berbagai hal diatur dalam perwali itu. Mulai dari kewajiban warga Kota Surabaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, pedoman tatanan kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan dan pesantren, kegiatan bekerja di tempat kerja baik sektor pemerintahan maupun swasta, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat dan fasilitas umum, kegiatan di tempat usaha rumah makan, warung, cafe, restoran, dan sejenisnya.
Selain itu juga diatur mengenai kegiatan ekonomi di toko, swalayan, hingga pusat perbelanjaan. Kemudian tatanan mengenai kegiatan jual beli di pasar tradisional. Perwali itu juga mengatur seluruh kegiatan yang dilakukan di apartemen, hotel, dan rumah susun. Tak hanya itu, diatur juga mengenai kegiatan pekerjaan di bidang konstruksi.
Tak lupa, perwali itu juga mengatur mengenai kegiatan di tempat sarana hiburan. Seperti destinasi wisata, area permainan, karaoke, bar, diskotek, bioskop, panti pijat, hingga pusat kebugaran.
Hal terpenting yang diatur dalam perwali itu adalah mobilitas orang dan barang di Kota Surabaya, yang menggunakan moda transportasi.
Menurut Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati, perwali ini dibentuk untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat Kota Surabaya selama pandemi selepas PSBB. Ia mengatakan, untuk menegakan perwali ini agar dilaksanakan oleh masyarakat, pihaknya juga sudah menyiapkan sanksi di perwali itu.
"Sanksi administrasi, imbauan, teguran dan paksaan pemerintah," kata Ira beberapa saat lalu.
Advertisement