Perwali New Normal Terbit, Bundaran Waru Belum Juga Dijaga
Penerapan check point di Bundaran Waru, Surabaya belum diberlakukan hingga sekarang. Sementara, Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya, sudah diterbitkan oleh Tri Rismaharini beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lokasi, kondisi jalanan pada check point Bundaran Waru tak mengalami perubahan sejak hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya dihentikan, yakni pada Selasa, 9 Juni 2020, lalu.
Papan pemisah antara plat W dan L dengan plat nomor luar kota lain, yang dulu dipakai sewaktu PSBB, tak lagi digunakan dana berada di tepi jalan. Mobil pun sudah boleh masuk ke jalur sepeda motor sejak transisi new normal diberlakukan.
Salah satu pengendara asal Sukodono, Sidoarjo, Antonius Hermawan turut mengamini hal tersebut. Ia membenarkan jika semua persyaratan untuk masuk ke Kota Pahlawan tersebut sudah tidak berlaku, sejak PSBB Surabaya berakhir.
Meski begitu, menurut dia, ketika PSBB masih berlaku pun, pemerintah terkesan kurang ketat dalam penerapan peraturan. Sebab dia sering kali lolos dari screening yang dilakukan oleh petugas gabungan di perbatasan tersebut.
“Sebenarnya tidak ada (perbedaan dengan PSBB), biasa saja. Kendaraan saya pelat S, saat PSBB, jam 12 tak ada lagi pengecekkan. Kadang ada petugasnya, tapi saya juga tak dicek,” kata Antonius, ketika berhenti di sekitaran Mall City Of Tomorrow (Cito).
Sementara itu, alat penyemprot disinfektan masih menyala dan mengeluarkan air. Di sisi lain, tenda posko bekas PSBB tetap terpasang, di sana juga terlihat beberapa petugas gabungan dari kepolisian, TNI, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) yang masih berjaga.
“Kami ikut arahan pimpinan, meski ada Perwali, tapi praktiknya harus ada arahan. Kasihan juga mas kalau digitukan (dicek) terus, kan orang-orang juga kerja,” kata salah satu petugas Dishub Kota Surabaya.
Perlu diketahui, sejatinya Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Perwali No 28 Tahun 2020, pada 10 Juni 2020 lalu. Perwali itu mengatur tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi covid-19 di Kota Surabaya.
Penerapan check point sudah diatur dalam Perwali Kota Surabaya tersebut. Yakni pada Pasal 24, poin pertama, mengenai pergerakkan orang dan barang moda transportasi. Dalam pasal tersebut dijelaskan jika check point untuk melakukan pengawasan akan berdiri di sejumlah tempat, di antaranya 17 titik perbatasan, salah satunya di wilayah City of Tomorrow.