Perwali Kota Malang Terkait Sanksi Masker Sudah Tahap Finalisasi
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengungkapkan telah mengirimkan draf revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang Nomor 19 Tahun 2020 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Draf revisi Perwali tersebut memuat sanksi bagi warga yang tak menerapkan protokol kesehatan, terutama yang tidak memakai masker.
Sutiaji mengatakan Perwali tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomir 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Sudah tahap finalisasi (Perwali). Sudah kami kirimkan (draf Perwali) ke Pemprov Jatim," ujarnya singkat pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Namun, Sutiaji tak menjelaskan secara rinci sanksi apa saja yang akan diberlakukan kepada masyarakat dalam Perwali tersebut. Yang jelas, kata Sutiaji, revisi Perwali tersebut merupakan langkah Pemkot Malang untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo.
"Inpres tersebut kami detailkan lagi di Perwali, punishment-nya ada di sana," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan pihaknya pada pekan ini terus menggencarkan sosialisasi penggunaan masker kepada warga Kota Malang.
"Rencananya penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat akan dimulai minggu depan. Dimana kegiatan itu akan dilakukan selama satu bulan, yaitu mulai tanggal 24 Agustus hingga 24 September 2020," katanya.
Penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19, ujar Leo mulai dilakukan kepada masyarakat pada pekan depan dengan memberlakukan sanksi. Bentuk sanksi yang diberikan masih menunggu rumusan dari Perwali.
"Sehingga dalam hal ini kami berpatokan kepada Perwali yang dikeluarkan oleh Walikota. Patokan kami ada disana (dalam Perwali). Dan kami akan melakukan kegiatan ini secara bersama-sama dengan Kodim dan Satpol PP," jelasnya.