Denda Prokes Naik, DPRD Surabaya sebut Perwali 67 Beratkan Warga
DPRD Kota Surabaya geram terkait penerapan Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan di Kota Surabaya. DPRD menilai sanksi yang berat dalam perwali itu malah memberatkan warga Kota Pahlawan.
Sebagai informasi, dalam Perwali No 67 Tahun 2020 tersebut tertuang sanksi administrasi bagi sejumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19, baik perseorang pun pelaku usaha. Nilainya tak main-main, mulai Rp 150 ribu hingga Rp 25 juta.
“Perwali ini justru menyusahkan warga Kota Surabaya. Karena di pasal 38 perwali baru itu, setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka disanksi administrasi Rp 150 ribu,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz, Senin 4 Januari 2020.
Mahfudz menganggap bahwa warga Kota Surabaya membutuhkan stimulus untuk bangkit. Bukan malah ditakut-takuti dengan sanksi. “Sekarang warga itu pingin bangkit secara moral dan ekonomi. Bukan malah diberi sanksi begini,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya telah resmi memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 67 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan.
Dalam Perwali yang ditetapkan pada 22 Desember 2020 itu, Pemkot Surabaya memberlakukan sanksi berupa denda administratif kepada warga dan badan usaha melanggar. Denda mulai Rp150 ribu hingga Rp25 juta.
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan, bagi warga yang tertangkap tidak memakai masker di luar rumah akan didenda Rp150 ribu.
“Bagi yang tidak memakai masker saat keluar rumah, berkerumun, dan tempat usaha yang masih buka lebih dari pukul 22.00 WIB akan kami tindak,” kata Irvan.
Sebelum sanksi diberlakukan, sesuai dengan pasal 38, pemkot memberikan peringatan lisan, tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara kegiatan/penyegelan.
Jika tetap membandel, pelanggar baru dikenakan denda Rp150.000 untuk perorangan dan Rp500 ribu sampai Rp25 Juta untuk pelaku usaha. Sanksi juga bisa mengarah pada pencabutan izin usaha.
“Oleh karena itu dengan berlakunya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 ini, maka bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker apabila kena razia maka dapat dikenai denda administratif sebesar Rp150.000,” katanya.
Irvan mengimbau agar warga patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Sebab saat ini pandemi virus corona belum juga usai, apalagi saat ini Indonesia sedang dilanda second wave penularan Covid-19.
Advertisement