Perwali Baru Atur Penutupan RHU, DPRD: Ditutup Saklawase Ae!
Penerapan Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di Kota Surabaya ternyata menemui polemik. Anggota DPRD Kota Surabaya heran dengan Pemerintah Kota Surabaya yang seakan-akan ingin menyengsarakan warganya. Salah satunya terkait dengan kewajiban menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), yang tercantum pada Pasal 33 Perwali itu.
Menurut Sekretaris Komisi B dan juga Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya, Mahfudz, penutupan RHU sesuai dengan regulasi Perwali itu justru memberikan kerugian kepada warga Surabaya. Bahkan, jika memang Pemkot ingin menutup RHU itu, Fraksi PKB menyetujui penutupan RHU selamanya, meski pandemi telah usai.
"Ini jelas kerugiannya besar. Ekonomi ada, secara wisata juga. Kalau mau tutup ya tutup aja. Kalau perlu ya tutup saklawase (selamanya) saja. Fraksi PKB setuju pub, diskotek, karaoke, bar dan macam-macam itu setuju ditutup selamanya. Jangan cuma masa pandemi," kata Mahfudz, Senin 4 Januari 2020.
Menurutnya, dalam mencegah penyebaran Covid-19 alangkah baiknya Pemkot Surabaya tidak perlu memberlakukan penutupan RHU hingga penerapan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar.
Namun pemkot harus melayani dan memfasilitasi para warga dan badan usaha, di tengah pandemi ini. Ia menilai Pemkot harus melayani warganya, tanpa harus merugikan mereka.
"Adanya pemerintah itu adalah spiritnya untuk melayani warganya. Bukan menjadi tuan bagi warganya. Perwali ini spiritnya juga harus melayani, bukan menakuti," katanya.