Perwali 33 Tahun 2020 Bebani Buruh, Serikat Pekerja Surati Risma
Dianggap terlalu membenani karyawan, serikat buruh bakal surati Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Hal ini terkait Perwali Kota Surabaya Pasal 12 ayat 2 Nomor 33 tahun 2020, yang mengharuskan para pegawai luar kota untuk membawa surat bebas Covid-19.
Juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Nuruddin Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat pernyataan tersebut pada pekan depan.
“Insya Allah, minggu depan kita kirim surat ke walikota Surabaya,” kata Nuruddin saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Sabtu, 18 Juli 2020.
Hal tersebut dilakukan, kata Nuruddin, setelah FSPMI mendapat beberapa keluhan dari beberapa pekerja pabrik. Bahwa peraturan tersebut dirasa sangat memberatkan, terutama masalah biaya rapid test.
“Teman-teman saya, anggota saya sudah pada mengeluhkan rapid test. Nanti secara organisasi, kami akan bersurat ke walikota terkait Perwali ini, bahwa teman-teman buruh keberatan karena biayanya,” jelasnya.
Selain itu, Nuruddin menganggap jika memang diterapkan, peraturan tersebut tidak bakal berjalan lancar. Sebab menurutnya, para buruh tidak akan melakukannya secara suka rela di tengah ekonomi yang sedang sulit ini.