Perwakilan PT Saka Energi Berikan Tips Bekerja di Masa Pandemi
Pandemi Covid 19 belum diketahui kapan berakhirnya. Hal ini mendorong dunia usaha dan dunia kerja untuk mengikuti kondisi pandemi.
Hal itu diungkapkan dr Titis Mariyamah, MKK, SpOK, Chief Medical Officer dari PT Saka Energi Indonesia PGN Grup, saat menjadi narasumber dalam diskusi Webinar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim), Jumat 12 Juni 2020.
Diskusi bertema “Tantangan K3 Di Era New Normal Pandemi COVID-19” tersebut digelar Dewan K3 Provinsi Jawa Timur (DK3P Jatim).
“Kita bisa fleksibel terhadap COVID-19 namun COVID-19 tidak Fleksibel sedikit pun terhadap kita”, kata dr Titis, dalam topik bahasan Kajian Analisis Risiko Pandemi Covid 19, Fit To Work dan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja.
Lebih lanjut, dr Titis menyebutkan, bahwa dampak Pandemi Covid 19 terjadi di seluruh dunia.
Penyebaran cukup masif terjadi, sehingga perlu diwaspadai oleh manajemen agar tempat kerja tidak menjadi tempat penularan Covid 19.
"Sehingga perlu dilakukan penilaian risiko di perusahaan, dengan mempertimbangkan faktor pekerjaan, individu (komorbid) dan faktor eksternal (luar pekerjaan)," ungkap dr Titis.
Perlindungan kepada tenaga kerja juga harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan baik saat di rumah, berangkat menuju tempat kerja, saat bekerja di tempat kerja dan ketika pulang kembali ke rumah. Komunikasi dan edukasi kepada seluruh tenaga kerja dan stakeholder juga harus terus dilakukan secara terus menerus menggunakan media yang ada.
Selain dr Titis, acara yang dipandu oleh Edi Priyanto, anggota DK3P Jatim, itu juga menghadirkan Dr Himawan Estu Bagijo, SH, MH, Kepala Disnakertrans Jatim. Himawan menyampaikan topik Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Terhadap Kegiatan Usaha dan Tenaga Kerja di Masa Pandemi COVID-19.
"Pemprov Jatim melalui Disnakertrans telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan dalam masa pandemi menuju New Normal," kata Himawan.
Sehingga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
Dampak lain dari New Normal dimungkinkan akan mempercepat perusahaan besar dalam menerapkan digitalisasi (Revolusi Industri 4.0).
Kegiatan diikuti 490 peserta tak hanya dari wilayah Jawa Timur itu bertujuan menyosilisasikan kebijakan perlindungan usaha.
Yakni melakukan analisis risiko dan pengendaliannya dan strategi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat new normal di tempat kerja.
Webinar berjalan gayeng dan interaktif. Sehingga meski puluhan pertanyaan dari peserta sempat disampaikan namun semua pertanyaan peserta dapat tuntas dijawab oleh narasumber.