Perusakan Kantor PPS, Bawaslu Bondowoso sebut Bukan Pidana Pemilu
Perusakan dan pelemparan kotoran sapi pada kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso, Jawa Timur, bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Namun masuk pelanggaran tindak pidana umum.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso Nani Agustina, setelah Bawaslu melakukan kajian dan koordinasi dengan unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bondowoso.
"Dari kajian dan koordinasi tiga unsur Gakkumdu Bondowoso, Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan dengan disaksikan TNI, maka Bawaslu menegaskan perusakan kantor PPS Tegaljati tidak masuk pidana pemilu, tapi merupakan tindak pidana umum," tegas Nani di kantor Bawaslu Bondowoso, Rabu 3 Januari 2024.
Karena tidak masuk pidana Pemilu, menurut Nani, Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus perusakan kantor PPS Tegaljati itu. "Kasus itu ditangani lebih lanjut oleh Polres Bondowoso," terangnya.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso, Ismaili menambahkan, dalam UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, tidak ada Pasal menyebutkan perusakan sarana dan prasarana masuk tindak pidana Pemilu.
"Namun, dalam Pasal 280 UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilu menjelaskan pelanggaran yang masuk tindak pidana pemilu adalah perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) dan tempat kampanye," tambah Ismaili.
Diberitakan sebelumnya, Kantor PPS Desa Tegaljati dirusak dan dilempari kotoran sapi. Aksi tidak terpuji dilakukan orang tidak dikenal ini diduga terjadi pada malam pergantian tahun baru, Minggu 31 Desember 2023.
Motif pengerusakan dan pelemparan kotoran sapi pada kantor PPS Tegaljati, diduga dilakukan orang yang tidak puas dengan hasil rekrutmen anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.
Advertisement