Pengrusakan Kantor Arema, Pengacara Harap Manajemen Cabut Laporan
Kuasa Hukum enam tersangka perusakan Kantor dan Official Store Arema FC berharap Manajemen Singo Edan bisa mencabut laporan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polresta Malang Kota.
Koordinator Kuasa Hukum Tersangka, Dr Salahudin mengatakan, pihaknya mengharapkan agar kasus perusakan Kantor Arema FC yang terjadi pada Minggu 29 Januari 2023, lalu diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
“Saya berharap kepada Manajemen Arema FC ini harus ada konsiliasi. Karena ini ada laporan. Saya berharap ada pencabutan laporan,” ujarnya pada Kamis 9 Februari 2023.
Pria yang akrab disapa Mas Doktor tersebut mengatakan, adanya upaya restorative justice ini dinilai sebagai langkah win-win solution antara kedua belah pihak.
“Perlu diingat anak-anak yang menjadi tersangka ini adalah suporter setia Arema FC. Mereka melakukan aksi karena peduli dengan klub. Tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan perusakan,” katanya.
Di sisi lain kata Salahudin para tersangka ini juga rata-rata masih berusia muda. Di antaranya Andika Bagus Setiawan, usia 29 tahun, Adam Rizky, 26 tahun, Moch Fauzi, 24 tahun, Nouval Maulana, 21 tahun, Arion Cahya, 29 tahun dan Maulana Deri Krisdianto, 27 tahun.
“Ini juga yang perlu dipertimbangkan Manajemen Arema FC (tersangka berusia muda). Mereka melakukan unjuk rasa karena sayang dengan Arema. Mereka membela teman-temannya yang meninggal,” ujarnya.
Diketahui, kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023, lalu. Ratusan massa aksi menuntut klub Singo Edan untuk mundur dari kompetisi sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Kelompok demonstran dari Aliansi Arek Malang Bersikap tersebut menuntut pertanggungjawaban dari pemilik klub, Iwan Budianto terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini dinilai masih lamban.