Perusakan Kantor Arema FC, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum tersangka perusakan Kantor dan Official Store Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang. Pada Rabu 8 Februari 2023, hari ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polresta Malang Kota.
“Update terkini terkait tersangka aksi di Kantor Arema FC. Sekarang tim kuasa hukum sudah menyerahkan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Tersangka, Salahudin pada Rabu 8 Februari 2023.
Diketahui bahwa kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023, lalu. Ratusan massa aksi menuntut klub Singo Edan untuk mundur dari kompetisi sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Kelompok demonstran dari Aliansi Arek Malang Bersikap tersebut menuntut pertanggungjawaban dari Pemilik Klub, Iwan Budianto terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini dinilai masih lamban.
“Kami berharap agar Polresta Malang Kota bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kami ini,” katanya.
Salahudin menambahkan, bahwa saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pihaknya juga sempat berusaha menemui Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto untuk bisa berkomunikasi terkait penanganan kasus agar bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
“Kami juga tadi ingin bertemu dengan Kapolresta Malang Kota. Tapi, untuk hari ini masih belum bisa ditemui,” ujarnya.
Advertisement