Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Hari Raya
Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Pasuruan sesuai surat edaran Bupati Irsyad Yusuf tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019, Perusahaan wajib membayar THR terakhir pada H-7 sebelum Hari Raya.
M. Khasani selaku Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mengatakan, edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
“Edaran dari Bupati Pasuruan tertanggal 14 Mei 2019, dan langsung kita edarkan dan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan,” kata Khasani.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan dalam edaran juga ditentukan bahwa pekerja yang sudah bekerja 1 bulan dan bekerja terus-menerus juga berhak mendapatkan THR Keagamaan. Namun untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun besaran THR adalah disesuaikan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Dalam edaran juga dijelaskan terkait pekerja harian lepas. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Dari Disnaker sendiri selain memberikan edaran, juga akan mengawasi terkait pembayaran THR Keagamaan di perusahaan. Harapannya semua perusahaan bisa tertib memberikan hak karyawan untuk mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.
“Namun biasanya banyak perusahaan yang sudah mencairkan jauh-jauh hari. Agar karyawan bisa lebih awal mempersiapkan kebutuhan Hari Raya,” terang Khasani. (emil)
Advertisement