Keberatan UMK, Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan, Tapi..
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu 20 November 2019 sebesar Rp4.200.479,19 dinilai memberatkan bagi para pengusaha.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan pengusaha yang keberatan terhadap UMK bisa mengajukan penangguhan.
"Bagi yang tak mampu membayar pengusaha bisa mengajukan penangguhan tetapi ada ketentuannya," kata Rizal, Kamis 21 November 2019.
Syarat yang harus dipenuhi pengusaha, kata Rizal, antara lain laporan keuangan, audit perusahaan, hingga produksi dan pemasaran perusahaan ke depan.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu ada laporan keuangan dua tahun terakhir, kalau memang sulit untuk membayar upah sesuai UMK. Kemudian ada audit eksternal perusahaan," katanya.
Kemudian, lanjut Rizal, perusahaan harus melampirkan data dan visi-misi perusahaan dua tahun ke depan terkait dengan produksi, investasi, dan pemasaran perusahaan.
"Harus ada laporan produksinya bagaimana dua tahun ke depan, lalu pemasaran dua ke depan bagaimana," katanya.
Yang paling penting, kata Rizal, adanya kesepakatan atau kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan.
Jangan sampai, tanpa ada kesepakatan, ujug-ujug perusahaan hanya membayar sebisanya, apalagi tak sesuai UMK yang berlaku. Karena itu, perjanjian kontrak kerja harus jelas, termasuk memuat besaran upah pekerja," kata Rizal.
Setelah semua dokumen itu dilengkapi oleh perusahaan, maka perusahaan tersebut bisa langsung mengajukan penangguhan ke Gubernur Jatim.
"Kalau persyaratan itu sudah lengkap, baru kemudian bisa diajukan ke Gubernur," katanya.
Menurut ketentuan, pengajuan penangguhan keberatan UMK bisa diajukan 10 hari sebelum diberlakukan.
Namun, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan.
Advertisement