Perusahaan Ekspedisi di Malang Digugat Rp500 Juta Oleh Pelanggan
Perusahaan ekspedisi J&T Cargo di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digugat oleh pelanggannya sendiri karena diduga telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian materiil. Penggugat adalah Robby Gunawan, warga Jalan The Emerald Garden Nomor 16, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Robby adalah pengusaha suku cadang motor Jaya Lestari mengalami kerugian sebesar Rp5 juta karena barangnya tidak sampai ke alamat yang dituju. Pria berusia 35 tahun itu mengirimkan sejumlah spare part berupa dari rantai motor, kampas kopling, filter udara, dinamo starter, dan beberapa barang lainnya.
Pesanan tersebut berasal dari kliennya BJR Motor di Kuala Pembuang, Danau Selulup, Jalan Jendral Sudirman, Kalimantan Tengah, pada Juli 2023, lalu. Berdasarkan data dari resi yang diterima penggugat barang tersebut sampai di kantor JNT Kalimantan Tengah pada 7 Agustus 2023.
"Kurir di Kalimantan itu bilang kalau paket diambil oleh istri yang memesan. Lalu saya tanya, kok tahu kalau itu istrinya, apakah kenal atau nunjukkan buku nikah, dijawab tidak sama sekali,” ujarnya pada Selasa 14 November 2023.
Penggugat kemudian mencoba menghubungi kontak kliennya yaitu BJR Motor untuk mengkonfirmasi apakah barang sudah diterima. Tetapi hasilnya nihil. Kontak tidak bisa dihubungi.
"Saya biasanya memang memberikan waktu 30 hari sebagai waktu jatuh tempo pembayaran. Saya juga telah memegang identitas dan nomor pemilik BJR Motor. Tapi setelah dihubungi, ternyata nomor tersebut mati," katanya.
Robby mengatakan bahwa memang ada indikasi penipuan yang dilakukan oleh kliennya yaitu BJR Motor dalam hal ini. Namun, perusahaan ekspedisi juga membuat kelalaian dengan tidak mengirimkan barang secara langsung ke alamat yang dituju. "Maka dari itu saya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kepanjen, terhadap PT Fast Track Cargo dalam hal ini J&T Cargo Pakis Malang,” ujarnya.
Robby menggugat J&T Cargo Pakis dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Ia menuntut ganti rugi materiil berkisar Rp30 juta dan imaterial Rp500 juta. "Ini dikarenakan usaha kami modalnya pakai modal dari perbankan, sehingga kasus ini membuat pembayaran ke bank macet,” katanya.
Robby menambahkan bahwa dirinya memasukkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen agar customer yang mengalami hal serupa bisa melakukan langkah hukum ketika mengalami kerugian. Meski nominalnya terhitung sedikit. "Pesan saya agar teman-teman selaku konsumen atau pengguna jasa ekspedisi yang merasa dirugikan jangan takut untuk membela apa yang menjadi hak kalian,” ujarnya.