Perundingan Buntu, Pekerja PT SKI Pasuruan Blokir Akses Masuk Pabrik
Ratusan pekerja PT Sonokeling Indah (SKI) masih mogok kerja sejak Senin hingga Rabu, 7-9 Oktober 2024.
"Teman-teman masih mogok sampai hari ini," kata salah satu pekerja, Rabu, 9 Oktober 2024.
Pada aksi mogok kerja dan demonstrasi Selasa sore, 8 Oktober 2024, sempat memanas.
Setelah perundingan antara perwakilan pekerja dan PT Cahaya Pagi Berlian (CPB) pada Selasa siang tak menemui kesepakatan, massa pekerja melakukan pemblokiran akses masuk ke gerbang PT SKI. PT CPB merupakan perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan PT SKI sebagai investor.
PT SKI merupakan perusahaan modal asing dari Tiongkok yang bergerak di bidang pemotongan kayu sonokeling. Salah satu lokasi pabrik pemotongan kayu sonokeling tersebut berada di Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Selasa sore, para pekerja memblokir akses masuk pabrik dengan memasang ban-ban besar di depan pintu gerbang PT SKI. Sejumlah truk yang akan mengangkut kayu sonokeling gelondongan tak bisa masuk ke dalam pabrik.
Para pekerja menuntut PT CPB tak lagi mengurus rekrutmen karyawan di pabrik setempat. “Kami tetap mogok kerja dan hasil akhirnya semua (pekerja) sepakat CPB harus keluar,” kata salah satu perwakilan pekerja, Budi Santoso.
Menurut Budi, gaji yang sejak awal sudah tak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pasuruan tahun 2024, malah turun. “Gaji yang awalnya Rp3.950.000, setelah ada outsourcing diubah sedikit demi sedikit jadi Rp3.750.000,” katanya.
Sedangkan, gaji sesuai UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2024 sebesar Rp4.635.133.
Hingga Selasa sore, pihak PT CPB belum bisa dikonfirmasi wartawan yang menunggu di depan pos satpam pabrik setempat.
“(Perudingan) hasilnya nihil. Kami menuntut gaji sesuai UMK, THR (sebesar) satu kali gaji, overtime lembur (dibayar penuh), dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata perwakilan pekerja lainnya, Wawan usai berunding dengan difasilitasi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang juga berdomisili di Dusun Ngering, M. Elyas.
Selain gaji yang tak sesuai UMK, beberapa kali juga terjadi kecelakaan kerja yang dialami pekerja. Salah satunya yang dialami Muhammad Subkhan, warga Dusun Kaliteluh, Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada 28 Agustus 2023. Subkhan akhirnya meninggal dunia pada 30 Agustus 2023 setelah dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Pasuruan.
Jumlah pekerja di pabrik setempat sekitar 500 orang dengan pembagian waktu (shift) tiga kali dalam 24 jam, mulai dari jam 07.00-15.00, 15.00-23.00, dan 23.00-07.00 WIB. Aktivitas pabrik setempat pernah diprotes warga Dusun Ngering karena serbuk halus dari pemotonga kayu yang berhamburan.
Setelah diprotes, manajemen pabrik memasang terpal dan paranet untuk mengurangi dampak serbuk kayu yang berhamburan. Namun, cara ini tetap tak bisa mencegah serbuk kayu yang berhamburan ke sekolah, rumah warga, musala, dan masjid sekitar pabrik.
Akibat polusi ini, manajemen pabrik memberikan kompensasi uang ke sejumlah RT, sekolah, dan masjid sekitar sebesar Rp300 ribu per bulan, namun kompensasi ini tak sebanding dengan dampak polusi serbuk kayu yang mengganggu aktivitas warga dan pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dekat pabrik.