Perumahan Bodong Berkedok Syariah Tipu Ribuan Warga di Sidoarjo
Bos PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayat harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Sidoarjo lantaran menipu 1.500 warga menggunakan modus perumahan bodong berkedok syariah.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Dadang memulai bisnis jual beli rumah sejak tahun 2014. Namun puncak permasalahan muncul ketika pandemi Covid-19, bulan Februari sampai November 2021.
"Pada saat itu kantor pemasaran didatangi puluhan customer karena tidak adanya kejelasan rumah atau tanah yang telah mereka bayar," kata Kusumo, Jumat, 25 Maret 2022.
Tersangka Dadang menjual perumahan tersebut dengan kedok syariah. Pembayaran DP semampu pembeli kemudian sisanya diangsur tiap bulan. Namun ternyata banyak tanah yang belum jelas status kepemilikannya. Bahkan ada yang masih berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau persawahan, sehingga belum bisa dijadikan perumahan. Namun oleh tersangka sudah dijual.
"Ini yang menjadi hambatan pembangunan perumahan tersebut sehingga tidak bisa terealisasikan padahal customernya sudah banyak," imbuhnya.
Selain di Sidoarjo, Perumahan Bumi Madina Asri, juga ada di Surabaya dan Pasuruan. Di Sidoarjo sendiri ada beberapa lokasi diantaranya, Juanda dan Pabean Kecamatan Sedati, serta di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Dan UU Perumahan pasal 154 juncto pasal 137 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara atau denda 5 milyar.
"Sebelumnya tersangka ini sudah pernah dihukum atas kasus yang sama di Surabaya. Namun diduga ada korban lain yang belum terpenuhi haknya maka, dilaporkan lagi," beber Kusumo.
Kusumo menghimbau agar waspada ketika membeli perumahan atau tanah kavling. Jangan tergiur dengan harga murah dan metode pembayaran yang sangat ringan.
"Ini customers yang akan dirugikan karena rumahnya tidak terwujud. Tersangka ini sengaja melakukan penipuan mengingat dia masih melakukan penjualan meskipun tanahnya belum bisa dibangun perumahan," tandasnya.
Advertisement