Perubahan Undang-undang Desa Disahkan, Masa Jabatan 130 Kades di Banyuwangi jadi 8 Tahun
Kabar gembira bagi para kepala desa (kades). Mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan ini terhitung sejak tanggal pelantikan.
Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 39 Undang-undang yang ditetapkan pada 25 April 2024 ini. Diatur juga, kades maksimal menjabat dua periode. Baik secara berturut-turut maupun tidak.
Aturan ini membuat 130 kades di Kabupaten Banyuwangi mendapat tambahan masa jabatan. Para kades yang semula jabatannya berakhir di tahun 2025, otomatis diperpanjang hingga 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol, perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi kades untuk menyelesaikan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya. "Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades memiliki waktu yang lebih cukup untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang desa," jelasnya.
Kades yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-undang ini berlaku, lanjutnya, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi. Diharapkan perpanjangan masa jabatan kades ini dapat membawa kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Untuk Desa Setail yang kadesnya meninggal dunia, proses pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai. Saat ini, jabatan Kades Setail dipegang oleh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, PAW Kades Setail dilakukan setelah tahapan Pilkada 2024 tuntas," ujarnya.
Advertisement