Tahun 2020, 800 Peserta BPJS di Kediri Turun Kelas
Selama kurun waktu Januari hingga Mei 2020, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Kediri mencatat sebanyak 800 peserta telah mengajukan turun kelas.
"Tahun 2020 ini dari bulan Januari hingga Mei ada 800 peserta yang mengajukan turun kelas," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Hernia Agustin Arifin, ditemui usai memberikan sosialisasi Perpres nomer 64 tahun 2020, Rabu 15 Juli 2020 petang.
Dari klasifikasi tiga kelas yang ada, pada umumnya yang paling dominan peserta dari kelas 2 ke kelas 3, meskipun ada juga peserta dari kelas 1 langsung turun kelas 3. Alasannya peserta tidak mampu membayar iuran karena faktor ekonomi.
"Karena penyesuaian iuran tersebut masyarakat merasa tidak mampu sehingga menurunkan kelasnya dari kelas 1 atau kelas 2 ke kelas 3," katanya.
Kantor BPJS Cabang Kediri wilayah kerjanya meliputi yakni Kabupaten dan Kota Kediri, Nganjuk, dan Kabupaten dan Kota Blitar. Peserta yang turun kelas paling banyak berasal dari Kabupaten Kediri.
Tidak menutup kemungkinan jumlah peserta mandiri yang memillih turun kelas akan terus bertambah, mengingat ketentuan ini baru diberlakukan 1 Juli 2020. "Menurut kami pasti masih ada yang mengajukan penurunan kelas," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pada bulan Juli 2020 pemerintah menyesuaikan iuran program JKN-KIS. Untuk iuran perbulan peserta PBPU dan BP menjadi Rp150.000 per orang untuk kelas satu, Rp100.000 per orang untuk kelas dua, dan Rp42.000 per orang untuk kelas tiga (disubsidi Rp16.500 oleh pemerintah).
"Kelas 3 tetap Rp42.000, tetapi masyarakat cukup membayar dengan Rp25.500. Sisanya disubsidi pemerintah pusat," katanya.