Pertemuan Ulama-Tokoh Agama, Ma'ruf Amin: Waspada Era "Isytibah"
Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mengingatkan agar masyarakat mewaspadai pelbagai bentuk informasi yang menesatkan. Termasuk disinformasi bahwa Covid-19 adalah konspirasi. Padahal ini nyata.
"Saya menamakan era ini (sebagai) “isytibah” yang artinya terserupakan, sehingga orang bisa keliru, bisa salah menerima kalau tidak teliti. Tidak tabayyun," tutur Wapres.
Wapres mengungkapkan hal itu, saat Pertemuan bersama Rais Aam PBNU/Ketum MUI Pusat KH Miftachul Akhyar beserta ulama dan Tokoh Agama Islam di Jakarta, 12 Juli 2021 malam. Sejumlah ulama yang hadir antara lain, Ketua Rabitha Alawiyah, Habib Zein bin Sumaith.
Dalam dialog dengan para ulama dan tokoh agama Islam itu, Wapres menyampaikan terkait pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat). Berikut pokok-pokok pesan itu:
Terkait pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) saya sampaikan bahwa pemicu tingginya kenaikan kasus Covid-19 berdasarkan laporan Satgas antara lain karena kurang patuhnya masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, kurang patuhnya menggunakan masker, dan kurang patuh menjaga jarak.
Soal Vaksinasi Covid-19
Banyak juga masyarakat yang belum mau di-testing dan divaksin, serta sudah tahu dirinya positif Covid-19 tetapi enggan melakukan isolasi mandiri.
Karena itulah saya mengajak para ulama, para kiai, para habaib, dan para ustadz untuk berperan aktif ikut melindungi masyarakat dengan cara mengimbau agar terus mematuhi aturan pemerintah termasuk dalam menyongsong Hari Raya Idul Adha 1442 H yang masuk dalam periode PPKM Darurat.
Peran ulama, kiai, dan habaib dalam menjaga kemaslahatan umat sangat sesuai dengan ajaran Islam dan prinsip-prinsip syari’at (مَقَاصِدُ الشَّرِيْعَةِ).
Hal ini seperti yang disimpulkan Imam Ghazali dan juga para ulama lainnya. Penting untuk menjaga agama (حِفْظُ الدِّيْنِ), menjaga jiwa ( حِفْظُ النَّفْسِ), menjaga akal (حِفْظُ الْعَقْلِ), menjaga keturunan (حِفْظُ النَّسْلِ), dan menjaga harta (حِفْظُ الْمَالِ).
Menjaga jiwa supaya jangan sampai menjadi korban itu merupakan tujuan dari pada syari’at Islam. Karena itu, kita wajib menjalankan itu semua. Bahkan Syekh Nawawi Al-Bantani mengatakan bahwa menjaga diri dari wabah (الْإِحْتِرَازُ عَنِ الْوَبَاءِ) dan melakukan pengobatan (الْعِلَاجُ بِالدَّواءِ) itu hukumnya wajib.
Waspadai Era Isytibah
Terakhir saya ingin juga mengajak para kiai untuk menjaga umat ini dari berbagai informasi yang tidak benar (hoaks). Di era post truth sekarang ini banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan antara informasi yang benar dan yang tidak benar.
Termasuk disinformasi bahwa Covid-19 adalah konspirasi. Padahal ini nyata. Saya menamakan era ini (sebagai) “isytibah” yang artinya terserupakan, sehingga orang bisa keliru, bisa salah menerima kalau tidak teliti. Tidak tabayyun.
Kebijakan PPKM Darurat
Kita mencermati Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kata penutupan rumah ibadah. Namun demikian, pemerintah mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah pada masa PPKM Darurat.
Alhamdulillah saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup, di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata menutup masjid, tapi yang ada hanya dilarang untuk berkerumun.
Aspirasi Masyarakat
Kami meneruskan aspirasi agar resepsi pernikahan ditiadakan sementara pada masa PPKM Darurat. Pada aturan sebelumnya kegiatan ini masih dibolehkan dengan syarat pesertanya 30 orang. Alhasil dalam Inmendagri 19/2021 resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Selain itu juga yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali, masa jamaah salat gak boleh tapi resepsi perkawinan boleh? Karena itu respesi tidak boleh.
Jadi ini sudah sesuai tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, (misalnya salat berjamaah) Rawatib, Jumatan, Id (Idul Adha), tidak hanya didalam tapi diluar, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi karena ada bahaya yang harus kita hindari.
Catatan Redaksi:
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.
*) Sumber: Diolah dari twitt Kiai Ma'ruf Amin.
Advertisement