Mendikbud Bubarkan BNSP, Muhammadiyah: Langgar Undang-undang
Menteri pendidikan membubarkan Badan Nasional Standar Mutu Pendidukan (BNSMP). Penghapusan ini tanpa dibicarakan lebih dulu dengan DPR. Bahkan tidak ada evaluasi terkait kinerja BSNP selama ini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mempertanyakan urgensi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut.
Abaikan Peran Masyarakat
"Urgensinya apa karena begitu banyak program episode dibuat oleh Kemendikbud. Apakah perlu dibuat perombakan sampai pada suatu badan? Apakah perlu itu?," kata Dede Yusuf saat dihubungi ngopibareng.id, Kamis 2 September 2021.
Dede mengakui bahwa dirinya baru mengetahui pembubaran BSNP dari pemberitaan media. Sebagai mitra kerja, Kemendikbud-Ristek dan Komisi X selama ini masih membahas seputar Asesmen Nasional, sekolah penggerak dan guru penggerak yang dinilai sangat penting bagi reformasi pendidikan di Tanah Air.
"Kami kemarin masih bicara soal asesmen Nasional, bagaimana mencari standar bagi para pendidik, juga mendiskusikan tentang sekolah penggerak dan guru penggerak. Ini sebetulnya laboratorium Kemendikbud untuk mencari bentuk pengajaran dan bentuk kurikulum yang kira-kira bisa mengikuti perkembangan zaman," ujarnya .
Terkait BSNP, dikatakan badan itu terbentuk berdasarkan amanat UU Sisdiknas 2003 yang diturunkan lewat PP atau pun Permendikbudristek. Menurutnya, bila dibentuk berdasarkan Permendikbudristek maka pembubaran merupakan kewenangan pemerintah.
Akan tetapi BSNP merupakan badam yang beranggotakan seluruh stakeholders pendidikan. Artinya di dalam badan itu ada pihak-pihak terkait yang mewaliki masyarakat untuk memberi masukan atau membantu Kemendikbudristek dalam berbagai kebijakannya.
Lantas, dengan dibubarkan BSNP dan kemudian dibentuk sebuah Dewan Pakar yang bisa dikatakan murni birokrasi, Kemendikbudristek dinilai telah mengabaikan peran masyarakat. "Ini kan seolah-olah menandakan pemerintah tidak butuh masukan masyarakat. Itu jadi pertanyaan juga," kata Dede.
Dede menyayangkan komunikasi publik dari Kemendikbudristek terkait persolan ini. Komunikasi publik yang kurang baik akan melebar ke mana-mana. Saat ini, tidak heran banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah didiskusikan dengan pihak-pihak terkait, khususnya anggota BSNP yang merupakan stakeholders pendidikan.
Apakah sudah ada evaluasi kinerja dana anggarannya seperti apa, mengingat BSNP tidak hanya berperan di pusat tapi juga menjangkau hingga ke daerah.
Dengan demikian, Dede berharap komunikasi publik Kemendikbudristek perlu diperkuat dan dia berjanji akan membahas hal tersebut bersama kementerian di rapat kerja selanjutnya.
Melanggar UU
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah And Mu'ti menilai pembubaran BNSMP bertentangan dengan UU Pendidikan.
Ia mengutip Pasal 35 (3): "Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan."
Penjelasan pasal 35 (3): "Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi."
Peraturan Presiden nomor 62/2021: Pasal 28 (1): "Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."
Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). "Bukankah pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003?" tanya guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Advertisement