Pertamina Kembali Perbolehkan Pengecer di Madiun Jual LPG 3 Kg
Pemerintah Pusat resmi mencabut peraturan pelarangan yang baru berjalan empat hari itu, dan kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 kilogram sebagai agen sub pangkalan dari PT Pertamina pada Rabu 5 Februari 2025.
Sebelumnya berlakunya peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kilogram per Sabtu 1 Februari 2025.
“Benar, per hari ini sesuai arahan pemerintah pusat dan Pertamina bahwa pelayanan ke pengecer atau sub pangkalan normal kembali,” kata Sales Branch Manager PT. Pertamina Kediri VI Gas, Gatot Subroto.
Gatot menjelaskan arahan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara PT. Pertamina dengan pemerintah pusat. Usai adanya arahan gas LPG 3 kilogram hanya bisa dibeli di tingkat agen dan pangkalan resmi agar masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai eceran tertinggi yakni tidak lebih dari Rp 18 ribu per tabung.
“Untuk pertimbangannya seperti apa kami kurang mengetahui, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, sedangkan Pertamina hanya menjalankan kebijakan tersebut,” ucapnya.
Kendati distribusi gas LPG 3 kilogram telah berlaku normal, Gatot mengaku untuk kebijakan HET tidak ada perubahan baik di agen maupun di pangkalan yakni tertinggi Rp18 ribu per tabung. Sementara untuk harga di tingkat pengecer atau sub pangkalan belum ada ketentuan atau arahan resmi yang mengatur hal itu.
“Untuk harga di pengecer belum bisa diatur, namun dari agen nanti kami dorong untuk aktif melakukan pendekatan agar pengecer-pengecer bisa menjadi pangkalan resmi kami,” jelasnya.
Sementara ini, diketahui untuk wilayah Kabupaten Madiun sendiri terdapat 20 agen dan 831 pangkalan yang tersebar di 15 kecamatan. Gatot juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk memantau di lapangan. Yaitu jika ada desa atau daerah pemukiman warga belum ada agen atau pangkalan resmi, bisa mengajukan ke Pertamina melalui desa setempat agar bisa disediakan agen atau pangkalan resmi.
Advertisement