Pertamina Catat 100 Titik Pengeboran Ilegal di Blora
Aktivitas pengeboran ilegal marak terjadi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pertamina menemukan 100 titik sumur minyak dari pengeboran illegal di Desa Plantungan dan Desa Soko Kecamatan Blora.
Dari jumlah tersebut, 67 titik sumur minyak illegal di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting tersebut, aktif berproduksi.
Mengetahui adanya aktivitas illegal itu, Pertamina telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemkab Blora. Pertama di tahun 2023 lalu, dan kedua pada tanggal 4 April 2024 ini.
Selanjutnya pada Kamis 18 April 2024, telah dilakukan rapat bersama antara pihak terkait di ruang pertemuan Setda Blora, untuk menindaklanjuti adanya peristiwa kebakaran penampungan minyak illegal di Desa Plantungan yang terjadi pada 7 April 2024 lalu.
Pjs. Manager TEJR Field, PT Pertamina Hulu Energi Randugunting, Ari Setiawan, menegaskan, jika aktivitas di Desa Plantungan maupun di Desa Soko adalah pengeboran ilegal. “Illegal drilling (pengeboran ilegal),” ujar Ari.
Ari Setiawan mengaku, terkait penghentian aktivitas ilegal itu bukan wewenang dari Pertamina. “Penertiban itu wilayahnya Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya
Menyikapi hal itu, selain berkirim surat rekomendasi, PHE akan bekerja sama dengan Pemkab Blora untuk melakuka sosialisasi kepada masyarakat sekitar lapangan sumur Migas.
Namun, sosialisi tersebut harus mendapt izin dari dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Karena kita adalah operator,” kata dia.
Adapun hasil rapat dengan jajaran Pemkab Blora, Ari Setiawan menyampaikan, bahwa aspek legalitas operasi sumur di WKP PHE Randugunting, untuk disegerakan.
Kemudian, penanganan jangka panjang dan jangka pendek. Selanjutnya, mengikuti arahaan dari SKK Migas. “Kalau SKK memerintahkan sosialisasi kita akan gerak,” tandasnya.
Dia menegaskan, bahwa aktivitas ilegal itu terjadi sudah cukup lama. “Rekomendasi untuk menyetop bukan dari kami (PHE). Tapi dari aparatnya (APH).
Rekomendasi, kami sudah bersurat ke bupati pada 4 april 2024,” ungkapnya.
Terkait banyaknya aktivitas pengeboran sumur air artesis di Soko dan Plantungan, dikatakannya itu hanya modus. “Ijin awal untuk membuat sumur air artesis yang sebenarnya adalah mencari minyak. Karena pada dasarnya, pembuatan sumur artesis itu tidak ada ada dampak buruknya, tapi yang terjadi di lokasi itu adalah lebih banyak dampak buruknya,” tegasnya.
Hasil assessment yang dilakukan tim PHE Randugunting di lapangan, bahwa bagian permukaan mengandung unsur gas yang cukup tinggi. “Sementara, gas ini adalah material yang berbahaya yang mudah terbakar,” ungkapnya.
Terpisah, Asisten II Bupati Blora, Dasiran menjelaskan, bahwa pihaknya masih menggali informasi terlebih dulu. Sebabnya, Pemkab Blora telah mendapatkan laporan dari PHE TEJ-Randugunting perihal kebakaran sumur minyak itu.
“Kami masih mencari solusi, dua titik ini potensi untuk meningkatkan perekonomian di Blora, mudah-mudahan segera ada titik terang,” harapnya.