Pertamina Belum Beri Bocoran Harga Soal Pembebasan Lahan di Tuban
Rencana pembebasan lahan di Kampung Miliarder Tuban kembali akan dilakukan oleh PT. Pertamina. Kali ini, pembebasan lahan digunakan untuk akses jalan di sekitar Proyek Strategis Nasional (PSN) Kilang Minyak Grass Root Refinery (GRR).
Rencana pembebasan lahan tersebut telah memasuki tahapan konsultasi publik, Senin 10 Juli 2023 kemarin.
Kendati begitu, dalam konsultasi publik tersebut pihak PT. Pertamina masih belum menyampaikan bocoran harga tanah kepada ratusan warga yang bakal terdampak pembebasan lahan.
Terkait hal itu Senior Officer 3 Pertamina Aset, Evri Marta Risal mengungkapkan, syarat pembebasan lahan untuk kepentingan umum alurnya memang seperti itu, yaitu dengan melakukan konsultasi publik dulu.
"Jadi, kita konsultasi publik dulu nanti kalau sudah setuju baru masuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama appraisal untuk penentuan harga," terang Evri kepada wartawan.
Lebih lanjut, Evri menuturkan jika semisal ada warga yang tidak cocok dengan harga nantinya bisa disampaikan saat diskusi musyawarah penetapan harga. Namun, kalau nanti masih mentok tidak ada kesepakatan maka masuk dalam konsinyasi.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo menambahkan konsultasi publik ini diikuti oleh warga dari lima desa yang bekal terdampak rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan.
"Ada lima desa yang akan terdampak, yaitu Desa Wadung, Remen, Tasikharjo, Purworejo dan Desa Sumurgeneng," kata Endro Budi Sulistyo.
Dia berharap, konsultasi publik ini mendapatkan dukungan penuh masyarakat sekitar karena ini adalah awal sebelum dilakukan pembangunan besarnya kilang minyak.
Sebab, saat ini PT. Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) sudah mulai melakukan pembangunan dasar-dasarnya. "Kami berharap masyarakat mendukung dan kondusifitas sebagai mana yang diharapkan oleh Bupati tetap terjaga dengan baik khususnya di wilayah terdampak," harapnya.
Sebatas diketahui, lima desa di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban bakal terdampak rencana pembebasan lahan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan kilang minyak PT. Pertamina.
Jumlah total lahan yang nantinya bakal dibebaskan ada sekitar 1,7 hektar yang terdiri dari 219 bidang tanah.
Sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), nantinya jalan yang saat ini lebarnya hanya hanya sekitar 1,5 meter itu akan dilebarkan menjadi 5,5 meter.