Persyaratan Tak Lengkap, Bakal Calon Independen Pilkada Banyuwangi Gagal Daftar
KPU Kabupaten Banyuwangi memastikan tidak ada calon perseorangan yang mengikuti pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Sebab hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada pendaftar dari calon dari jalur independen yang memenuhi syarat.\
Pantauan Ngopibareng.id, pada hari terakhir pendafataran bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Minggu, 12 Mei 2024 ada satu bapaslon yang datang untuk mendaftar. Yakni bapaslon Yusuf Widyatmoko dan Zainuri. Yusuf Widyatmoko adalah mantan Wakil Bupati di era Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Namun pendaftaran mereka terganjal kurangnya persyaratan yang belum terpenuhi. Meski mengklaim sudah mendapatkan jumlah dukungan minimal. Namun Bapaslon ini belum mengupload berkas ke aplikasi Silonkada. Sehingga mereka tidak bisa melakukan pendaftaran.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu Ari Mustofa mengatakan, hingga pendaftaran ditutup yakni Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun calon yang mendaftar dan memenuhi syarat sebagai Bapaslon perseorangan.
"Tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan Jumlah dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Kabupaten/Kota atau Nihil," jelasnya, Senin, 13 Mei 2024.
Dijelaskannya, mengacu dari jumlah DPT Banyuwangi, batas minimal dukungan untuk calon independen sebanyak 87.210. Dukugan itu, minimal tersebar di 13 kecamatan yang ada di Banyuwangi.
Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Berdasarkan aturan tersebut, pendaftaran calon perseorangan sudah dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
KPU Banyuwangi telah mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Dalam Pemilihan Serentak Tahun mulai 5 hingga 7 Mei 2024.
“Kemudian dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024,” bebernya.
Advertisement