Ini Syarat Tes Covid-19 Gratis dari Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, telah melakukan rapid serta swab tes massal secara gratis di beberapa lokasi. Namun tak semua penduduk Surabaya bisa ikut dalam tes tersebut.
Koordinator Bidang Pencegahan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita mengungkapkan bahwa yang berhak melakukan tes, ialah pasien isolasi mandiri, yang telah terdaftar melalui Satuan Tugas (Satgas) Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo.
“Yang kami rapid itu adalah dari OTG, ODP, PDP dan ODR yang ada di Kota Surabaya. Untuk pelaksanaannya, semua dikoordinir oleh Puskesmas sesuai dengan wilayah masing-masing,” kata perempuan yang kerap disapa Feny itu, ketika diwawancarai awakmedia, Senin, 1 Juni 2020.
Tak hanya itu, bagi masyarakat yang berkeinginan mengikuti serangkaian rapid tes atau swab tes secara massal juga diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu sebagai pasien di Puskesmas terdekat.
"Jadi masyarakat yang mau melakukan rapid atau swab, silakan koordinasi dengan Puskesmas. Karena, dari pelaksana mobile PCR itu selalu mengatakan bahwa itu harus terdaftar lewat Puskesmas,” ucap Feny.
Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya juga hanya akan melakukan rapid serta swab tes di wilayah yang sudah ditetapkan kedalam zona merah.
"Puskesmas menggelar rapid massal juga selain di mobile PCR, setiap hari dengan melihat potensi penularan yang ada di wilayah surabaya," jelas Feny.
Beberapa persyaratan tersebut diminta karena ada perjanjian antara BNPB sebagai penyedia pelayanan, dengan Pemkot Surabaya. Selain itu, Feny juga ingin agar rapid dan swab tes masal tersebut bisa berjalan dengan efektif.
“Kalau tidak, maka tidak akan terlaksana dengan baik. Kuota masing-masing sudah dikatakan BNPB, maksimal itu 200 (pasien per hari), kecuali hari Minggu, 31 Mei 2020, kemarin itu mereka kecapekan, minta 50 dari BNPB,” tutup Feny.