Persiapan PTSL Rawan Pungli, BPN Jember Desak Bupati Buat Perbup
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember Akhyar Tarfi menyatakan masih banyak ditemukan pungutan liar ketika warga mengurus sertifikat tanah. Sedangkan pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah gratis.
Hal itu disampaikan Akhyar saat penyerahan sertifikat tanah di Balai Desa Suci, Kecamatan Panti Jember, Rabu, 6 Juli 2022 siang. “Penerbitan sertifikat gratis tanpa dipungut biaya. Warga hanya membayar biaya persiapan, mulai dari dokumen hingga tanda batas ukur di lapangan. Itu memang disiapkan masyarakat. Biaya persiapan itu yang rawan pungli,” jelas Akhyar.
Karena itu, Akhyar berharap Pemerintah Kabupaten Jember bisa menerbitkan Peraturan Bupati khusus biaya persiapan PTSL. Dengan adanya penetapan biaya persiapan PTSL melalui Perbup, dapat menghindari pungutan liar. "Peraturan Bupati itu dikhususkan tentang biaya persiapan. Kalau biaya penerbitan tidak ada biaya atau gratis," jelas Akhyar.
Partisipasi Masyarakat Rendah
Menurut Akhyar, kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kabupaten Jember masih rendah. Dari target 64.500 sertifikat tahun 2022, baru 500 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat.
Sebanyak 64.500 sertifikat tanah yang ditargetkan sudah diserahkan kepada warga tahun 2022, tersebar di 15 desa di Kabupaten Jember. Sampai saat ini, BPN sudah menyerahkan sertifikat di Desa Ajung, Kecamatan Ajung dan Desa Suci, Kecamatan Panti.
Hari ini, Rabu, 6 Juli 2022, BPN Jember bersama Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember dan Pemerintah Desa memberikan 140 sertifikat kepada warga Desa Suci, Kecamatan Panti, Jember. 140 sertifikat itu diberikan kepada warga Desa Suci dari target 4.000 sertifikat.
Selanjutnya sudah ada dua desa yang juga siap diserahkan, yakni Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari dan Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan. “Sertifikat tanah melalui PTSL sudah kita lakukan sejak bulan Mei 2022. Sebelumnya kami memberikan sertifikat tanah di Desa Ajung, Kecamatan Ajung,” pungkas Akhyar.
Sikap Kejaksaan
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, sejak awal pihaknya berusaha mengawal pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Jember.
Sebagai bentuk pengawasan, jaksa melakukan interogasi awal kepada warga yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL. Jaksa bertanya kepada warga terkait biaya persiapan yang diberikan warga kepada petugas di lapangan.
“kami tanyakan kepada warga. Khusus di Desa Suci, Kecamatan Panti tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program PTSL,” kata Sucitrawan.
Sucitrawan mengimbau masyarakat bisa mengambil pelajaran terhadap kasus yang menimpa Kepala Desa Gumukmas, Jember. Jangan sampai ada petugas yang terjerat kasus pungutan liar Program PTSL lagi.
Sucitrawan mengajak semua elemen untuk menyukseskan Program PTSL. Kepentingannya untuk masyarakat sendiri. Tanah yang sudah ada sertifikatnya tidak akan lagi berurusan dengan hukum, apalagi pidana.
Diketahui, pada 30 Maret 2022 lalu, Kepala Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Jember dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Jember. Ia diduga telah melakukan pungutan liar dalam Program PTSL di Desa Gumukmas.
Biaya persiapan PTSL di Desa Suci
Namun, Kepala Desa Suci Akhmad Suyuthi mengatakan, biaya persiapan PTSL di Desa Suci diatur menggunakan Peraturan Desa. Dalam peraturan itu biaya persiapan PTSL Rp 350 ribu.
“Biaya persiapan PTSL di Desa Suci kami buat tidak ada variasi melalui Perdes, yakni Rp 350 ribu,” kata Suyuthi.
Munculnya nominal Rp 350 ribu itu, menurut Suyuthi sudah berdasarkan hasil musyawarah dengan warga. Dalam musyawarah itu warga tidak merasa diberatkan membayar Rp 350 untuk memperoleh sertifikat tanah.
Suyuthi mengajak masyarakat agar memanfaatkan Program PTSL untuk menjamin kepastian hukum dan kepemilikan atas tanah. Tanah yang sudah bersertifikat dipastikan bisa diwariskan sampai ke anak cucu tanpa harus menghadapi gugatan hukum.