Persi Jatim: RS Tidak Rugi Harga PCR Turun
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes No. HK.02.02/1/2845/2021 mengenai batas tarif swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Rumah sakit yang memiliki layanan PCR sudah menurunkan tarif PCR, termasuk rumah sakit di Jawa Timur.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Dr Dodo Anando menegaskan, rumah sakit di Jatim sudah siap menerapkan aturan dari pemerintah mengenai tarif swab PCR.
"Jatim mengikuti aturan pemerintah, rumah sakit tetap menurunkan. Prinsipnya tidak ada masalah rumah sakit siap dengan harga baru. Sudah kita hitung ada pengurangan," ungkap Dodo Anando, Kamis, 18 Agustus 2021.
Saat ditanya mengenai kerugian rumah sakit dalam menerapkan tarif baru ini, Dodo Anando mengungkapkan, tidak ada rumah sakit yang rugi karena sudah dilakukan penghitungan sebelumnya.
"Kita sudah hitung kalau di harga Rp 495.000 bisa tidak rugi. Tapi dengan catatan sudah menghitung baju hazmat atau APD untuk nakes," jelasnya.
Dodo Anando juga sudah berkomunikasi dengan Ketua Arsada, Ketua ARSSI dan semua yang di bawah koordinasi Persi. Semua rumah sakit tidak ada masalah dan siap dengan tarif baru PCR.
"Semua rumah sakit di Jatim sudah menurunkan harga, kalau ada satu atau dua (rumah sakit) yang belum mungkin masih proses. Yang penting tidak ada komplain," imbuhnya.
Dodo Anando menambahkan, bila hasil PCR invalid yakni hasil swab PCR tidak keluar positif maupun negatif, tidak bisa tercover dari tarif PCR dan harus mengulang tes kembali.
"Ini harus diulang lagi pemeriksaanya, karena banyak faktor apa karena reagenya, Virus Transport Media (VTM) dan lainnya. Namun kembali lagi ke rumah sakit, dan tergantung manajemen rumah sakitnya masing-masing," tutupnya.
Advertisement