Perselisihan Pekerja PT Smelting Masuk PHI
Gresik : Perselisihan antara PT Smelting dan karyawannya mulai memasuki babak baru. Setelah upaya bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja tetap tidak membuahkan hasil, perselisihan-pun dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Humas Pengadilan Negeri Gresik yang juga satu-satunya PHI tingkat II di Jawa Timur, Bayu Soho Raharjo mengatakan, upaya mediasi bipartit yang dilakukan Disnaker menghasilkan anjuran untuk meneruskan kasus ini ke PHI.
"Pada hari Rabo (3/5) PT Smelting sudah mendaftarkan perselisihan ini ke PHI," kata Bayu. Setelah melakukan kajian administrasi, PHI juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus ini pada Rabu (31/5/2017) mendatang.
PHI saat ini juga mulai melakukan proses verifikasi terhadap seluruh prinsipal atau tergugat langsung yang dalam hal ini adalah 308 karyawan. Juru sita pengadilan juga telah jalan untuk mendatangi alamat rumah seluruh prinsipal guna mengundang mereka bisa datang ke PHI saat proses sidang perdana 31 Mei mendatang.
Sesuai hukum acara di PHI, maka sengketa antara PT Smelting dan 308 karyawannya harus selesai selama 50 hari kerja sejak sidang pertama dibuka. Jika dalam sepekan ada satu kali sidang, setidaknya akan ada sekitar 7 persidangan hingga vonis dibacakan.
Bayu Soho sendiri berharap, proses persidangan berjalan lancar sehingga sengketa ini bisa segera diselesaikan.
Sekadar diketahui, PT Smelting merupakan satu-satunya perusahaan penghasil katoda tembaga di Jawa Timur yang menyerap lebih dari 40 persen bahan baku konsentrat produksi PT Freport di Papua.
PT Smelting selama ini juga memasok 100 persen kebutuhan asam sulfat (acid) untuk perusahaan pupuk yang ada di Gresik. Produk samping PT Smelting yaitu copper slag atau terak tembaga juga digunakan oleh semua pabrik semen di seluruh Jawa Timur.
Produksi PT Smelting sempat terhenti selama 41 hari karena perselisihan dengan pekerja. Penghentian produksi akibat mogok ratusan pekerja itu sempat membuat terhentinya pasokan asam sulfat untuk produksi pupuk. Hal ini bisa mengganggu program ketahanan pangan pemerintah.
Penghentian produksi itu juga sempat mengganggu neraca perdagangan Jawa Timur karena PT Smelting tidak bisa ekspor katoda tembaga. (wah)