Persebaya Menang Gugatan, Bonek Bergerak ke Karanggayam
PT Persebaya memenangkan sengketa atas hak milik wisma di Jalan Karanggayam Surabaya, pada Selasa 10 Maret 2020. Sengketa ini bergulir sejak 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan, penggugat (Persebaya) sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Majelis hakim juga menyatakan tergugat (Pemkot Surabaya) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (objek sengketa) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Usai dinyatakan menang, ribuan supporter Persebaya, Bonek yang dari pagi mengawal jalannya persidangan langsung bergerak ke Wisma Karanggayam.
"Kita sekarang ke Karanggayam, tapi ingat harus tertib," sahut salah satu bonek sembari menyanyikan lagu kemenangan di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno. Teriakan 'Wani' yang jadi ciri khas Bonek pun turut menggema.
Pantauan Ngopibareng.id di lapangan, ribuan Bonek memadati gedung PN Surabaya. Mereka sangat antusias untuk mengawal jalannya pembacaan putusan atas sengketa wisma antara PT Persebaya dengan Pemkot Surabaya.
Sejumlah personel polisi tak kalah sigap. Mereka juga telah berjaga untuk mengawal keamanan proses persidangan. Ada satu unit mobil water cannon turut disiagakan di luar pagar PN Surabaya.
Ahmad Faris, 21 tahun, dari persatuan Bonek Heroes ITS mengatakan, dirinya sangat senang atas kemenangan sidang tersebut, meski tidak semua gugatan telah dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim.
"Alhamdulillah Mas (menang). Aku datang membawa nama Bonek Heroes Campus ITS. Saat dikabari ada putusan (sidang) aku langsung datang. Memang panggilan dari diri sendiri untuk mengawal putusan sidang Karanggayam," ujarnya bersemangat.
Kuasa Hukum Persebaya Mohammad Yusron Marzuki mengatakan, ada dua tuntutan dari Persebaya yang tidak dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim di antaranya proses ganti rugi dan 'serta merta'.
"Karena putusannya tidak 'serta merta' sehingga status itu menjadi status quo, jadi dalam putusan ini tidak ada hak untuk menguasai. Tapi satu point dari Persebaya, kita telah di menangkan dalam perkara ini. Kita akan mengajukan permohonan hak," terangnya.
"Yang ditolak ganti rugi, kerugian dan 'serta merta' itu aja, yang lain kita dikabulkan (tuntutannya)," tambah dia.
Sampai saat ini, pihak Persebaya masih akan tetap waspada menunggu respon dari pihak Pemkot Surabaya terkait langkah selanjutnya yang diambil.
"Sampai detik ini, kita itu menunggu sikap dari pihak tergugat kan masih ada waktu 10 hari. Saya tidak tahu sikapnya seperti apa, banding atau tidak saya tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, Raz yang merupakan staf bagian Hukum Pemkot Surabaya mengatakan banding. Dia tegas menolak putusan hakim yang menyebut seluruh surat sertifikat tidak sah.
“Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja,” katanya usai sidang.
Saat ditanya lebih lanjut oleh para awak media, Raz memilih menolak dan menjawab. "Nanti Mas, nanti aja kita koordinasi dulu ke Pemkot," tandasnya.
Advertisement